Home , , , , , � Kontroversi Khitan Perempuan ..???!!!???

Kontroversi Khitan Perempuan ..???!!!???
















Kontroversi Khitan Perempuan


Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menampik pihaknya melarang sunat perempuan seperti berita yang berkembang selama ini. Peraturan Menteri Kesehatan justru mengizinkan perempuan disunat asalkan memenuhi syarat kesehatan.

Menurut dia, sunat perempuan sangat rentan, terlebih bila dilakukan orang tidak berpengalaman. Menurutnya, sunat jangan melukai apalagi memotong klitoris, karena sangat berbahaya.

Nafsiah menegaskan, khitan bagi kaum hawa di Indonesia secara medis tidak menimbulkan efek yang mengganggu kesehatan. Aturan soal sunat perempuan juga sudah diterapkan di Afrika Selatan.

"Kalau mau disunat hubungi Dinas Kesehatan biar ditangani oleh petugas medis, jangan datang ke dukun karena akan rentan penyakit," katanya, di Jakarta, seperti dikutip Tempo.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa Islam menolak pelarangan khitan atau sunat pada perempuan. MUI meminta seluruh rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat untuk melayani permintaan khitan perempuan. "Yang kami tolak itu pelarangan, jadi kalau ada permintaan khitan jangan ditolak," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di kantornya.

Majelis menilai khitan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan Islam. Lima tahun lalu sebetulnya MUI pernah mengeluarkan fatwa, yang intinya menyebutkan khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan. Ma'ruf berkilah, dari semua ulama tak ada satu pun yang berpendapat khitan bagi perempuan dilarang.

Pernyataan MUI dan organisasi Islam ini menanggapi beredarnya surat Direktur Bina Kesehatan Masyarakat tertanggal 20 April 2006 tentang larangan sunat perempuan bagi petugas kesehatan. Akibatnya, hampir sebagian besar bayi perempuan tak lagi disunat. Menurut surat itu, sunat perempuan tak bermanfaat bagi kesehatan, justru merugikan dan menyakitkan.

Komisioner Bidang Agama dan Budaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Niam Soleh, mendukung pemerintah yang menerbitkan aturan mengenai khitan perempuan. Aturan tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi anak yang harus dilindungi negara. "Justru kalau dilarang yang dianggap ahistoris (anti-sejarah)," katanya.

Majelis Ulama Indonesia berkukuh sunat perempuan harus dilaksanakan. MUI menganggap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.

"Pemerintah jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengubah peraturan itu," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di kantornya.

Ma'ruf menjelaskan, Islam juga mengatur tata cara khitan perempuan. Dia menjelaskan, sunat perempuan cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, bukan dengan memotong atau melukainya.

Fatayat NU: Khitan Perempuan Tak Ada di Al-Quran 

Organisasi perempuan di bawah Nahdlatul Ulama, Fatayat NU, menyerahkan penerapan khitan perempuan kepada masyarakat. Menurut Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup Fatayat NU, Muzaenah Zain, khitan perempuan tidak diperintahkan di dalam Al-Quran atau Hadis Nabi.

"Jika membicarakan masalah yang berkaitan dengan perintah agama, sebaiknya harus ada sandarannya," kata Muzaenah ketika ditemui sebelum Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan.

Muzaenah menuturkan khitan di dalam Islam hanya menyarankan untuk laki-laki. Khitan laki-laki terbukti baik untuk kesehatan. Sedangkan khitan perempuan, menurut dia, hanya merupakan produk budaya dan tidak ada khasiat bagi kesehatan.

"Apalagi kalau dilakukan dengan metode yang tidak steril akan berbahaya bagi perempuan," kata Muzaenah. Jika dilakukan dengan metode yang salah, kata dia, akan terjadi infeksi dan rentan terjadi pendarahan yang bisa berakibat pada kematian.

Muzaenah mengetahui jika khitan perempuan antara satu budaya dengan yang lain berbeda. Di Afrika, khitan dengan membuang semua klitoris, sedangkan di Indonesia hanya menggores saja. Adanya kabar yang menyatakan khitan perempuan bisa menstabilkan libido perempuan pun bagi Muzaenah hanya sekedar mitos di masyarakat saja.

Izinkan Sunat Perempuan, Menkes Dikecam 

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menilai khitan perempuan sebagai diskriminasi terhadap reproduksi perempuan. "Anehnya Kementerian Kesehatan sebagai institusi negara bisa disetir oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang hanya organisasi massa," kata Komisioner Bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, kepada Tempo.

Menurut dia, sunat dapat merusak alat kelamin perempuan tanpa alasan yang jelas. Ninik mengatakan, regulasi tentang sunat perempuan pernah dilarang melalui surat edaran Kementerian Kesehatan pada 2006. Tapi, pada 2008, Majelis mengeluarkan fatwa yang membolehkan khitan perempuan. Setelah itu, Kementerian menerbitkan peraturan menteri yang membolehkan khitan asalkan sesuai dengan standar kesehatan dan agama.

Ninik mempertanyakan standar kesehatan yang diterapkan Kementerian bagi tenaga medis untuk menangani sunat perempuan. "Standar yang bagaimana? Tenaga medis kita tidak pernah dilatih untuk melakukan sunat perempuan," kata Ninik. Dia berkukuh di bidang agama, sunat perempuan hanya tradisi, bukan perintah agama. "Tidak ada hubungan antara kesalehan perempuan dengan dikhitan atau tidak," kata Ninik.

OKI Menentang Praktek Sunat Perempuan 

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan keberatan dengan praktek sunat perempuan yang masih berlangsung di sejumlah negara berpenduduk mayoritas muslim. Menurut Sekretaris Jenderal OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu, sunat perempuan adalah bentuk kekerasan.

"Isu penting yang ingin saya tekankan, mutilasi alat kelamin perempuan harus dihentikan. Islam tidak mendukung praktek itu," kata Ekmeleddin dalam Konferensi Tingkat Menteri Pemberdayaan Perempuan Negara Anggota OKI di Ritz Carlton Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012.

Menurut Ekmeleddin, selain berbahaya secara medis, sunat alat kelamin juga akan berpengaruh negatif terhadap psikologi dan mental perempuan. Itulah yang membuat OKI memandang praktek tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap hak asasi perempuan. (IRIB Indonesia/Tempo)


Khitan Bagi Wanita, Bagaimana Hukumnya?


Oleh: KH.Khaeruddin Khasbullah
Dalam kitab- kitab fikih disebutkan bahwa khitan artinya adalah ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻗﻟﻔﺔ ﺍﻮ ﺍﻟﺠﻟﺪﺓ (ﻟﻟﺠﺭﻴﺔ)   ,
Pengertian khitan maksudnya memotong kulit penutup KHASYAFAH (GLANDS PENIS) bagi anak lelaki atau kulit (PREPUCE) yang ada diatas CLITORIS bagi anak wanita.
Praktek ini sering disebut juga dengan istilah CIRCUMSISI, mengambil istilah dari suatu nama sekte Nashrani yang taat melakukan ajaran bersunat seperti apa yang dilakukan oleh Yesus sendiri dan para murid- muridnya serta dilakukan juga oleh para penganut Yahudi, sebagai warisan Millah Ibrohiim.
Nabi Ibrohim menerima wahyu Allah untuk berkhitan tatkala beliau telah berumur 80 tahun, dan dilakukan dengan menggunakan kapak (Qodum), sesuai hadist Nabi dalam Asshohihain:
ﺇﺨﺘﺘﻥ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻡ ﻮﻫﻭ ﺍﺑﻥ ﺛﻤﺎﻨﻴﻦ ﺴﻨﺔ ﺑﺎﻟﻗﺪﻭﻡ
Dalam satu pendapat yang lain, Qodum adalah nama suatu tempat di negeri Syam. (Ibnu Hajar Al- Asqolani: Fatkhul Baari 10/ 386)
Imam Nawawi Ad- Dimasyqy dalam Syarah Sohih Muslim menjelaskan: “Yang wajib bagi laki- laki adalah memotong seluruh kulit (Qulf) yang menutupi kepala Khasyafah sehingga kepala Dzakar itu terbuka seluruhnya. Sedangkan bagi wanita yang wajib hanyalah memotong SEDIKIT daging (Jildah) yang berada pada bagian atas Farj. (Syarah Muslim 1/543, Fatkhul Bari 10/384- 387,  Syarhul- Muhadzab).
Sebagian orang yang kurang mengerti sering mencampur adukkan antara khitan wanita (Female Circumsision) yang islamy dengan VAGINA MUTILATION yang pada praktiknya memotong habis seluruh LABIA (Labia mayora dan Labia minora) dan kemudian menjahitnya sehingga tersisa lubang yang sedikit, dimana praktek model ini banyak dilakukan di Africa, dan ini murni budaya Africa kuno yang tidak ada hubungannnya sama sekali dengan ajaran islam yang murni. Rasulullah tatkala melihat pelaksanaan khitan wanita di Madinah yang dilakukan oleh seorang Shohabiyah yang bernama Ummi ‘Atiyah berpesan wanti- wanti agar jangan melakukan praktek yang berlebihan itu dengan mengatakan:
ﺇﺫﺍ ﺤﺿﺕ ﻔﺎﺸﻤﻲ ﻮﻻ ﺘﻧﻬﻜﻲ ﻔﺈﻨﻪ ﺃﺴﺮﻯ ﻟﻟﻮﺠﻪ ﻮﺃﺨﺿﻰ ﻟﻟﺯﻮﺝ . ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺨﺎﻄﺐ
“Jika kamu mengkhitan maka hendaklah sedikit saja, jangan dihabiskan, karena yang demikian itu lebih mempercantik wajah dan lebih disukai suami” H.R. Abu Dawud dan Al- Khotib.
Abu Dawud menilai hadist ini ada titik lemah, namun menurut Imam Ibnu Hajar Al- Asqolani, hadist ini memiliki dua saksi penguat, yakni melalui hadist Anas dan hadist Ummu Aiman.
Yang dimaksudkan dengan lafadh “Isymi” adalah ratakan, sehingga bagian kulit (prepuce) yang keluar dan menonjol dari bibir faraj dipotong sehingga masih ada bagian yang ada didalam bibir faraj.
Seperti diketahui bahwa CLITORIS dan Prepuce (yang merupakan Obstacle clitoris) adalah bagian kewanitaan yang sangat sensitive dan mudah terangsang, sehingga bila ada bagian Obstacle yang menonjol maka akan sangat mudah bersentuhan dengan benda- benda luar yang akan berakibat bangkitnya nafsu birahi seorang wanita. Maka Islam sebagai suatu agama yang suci menjaga kesucian para wanita agar mereka hanya bangkit nafsu seksualnya tatkala telah disentuh dan di trigger oleh suaminya saja dan tidak terangsang disetiap waktu dan keadaan, sehingga dengan demikian akan selalu terjaga hubungan seksual yang suci yang diridhoi Allah SWT.
Hukum dan Tujuan Khitan
Adapun dalil dan dasar- dasar  hukum yang berkenaan dengan masalah khitan adalah:
  1. Firman Allah: “Kemudian aku wahyukan kepadamu (Muhammad), agar mengikuti agama Ibrahim yang hanif (condong/ berpihak kepada kebenaran). An- Nahl 123. Beberapa ayat yang senada juga dapat ditemukan dalam bagian lain Surah Al- Qur’an.
  1. Rasulullah menyatakan:”Dasar kesucian (FITRAH) itu ada lima, yaitu: 1- Khitan,
2- Mencukur bulu kemaluan, 3- Mencukur bulu ketiak, 4- Mencukur kumis, dan
5- Memotong kuku- kuku”. H.R. Bukhori dan Muslim. Hadist ini adalah sumber yang
paling shohih tentang masalah khitan ini dan bersifat UMUM, artinya berlaku baik untuk
laki- laki dan perempuan. Dalam hal ini Fitrah identik dengan Sunnah atau Ad- Dien
yang  bersesuaian dengan ajaran islam, karena itu khitan dalam khazanah bahasa Indonesia
sering juga disebut SUNNATAN.
  1. Rasulullah bersabda: “Allah tidak menerima sholat kalian bila tidak suci”. Tanpa berkhitan, selalu ada sisa- sisa air seni/ najis yang tertinggal dibawah Qulf. Maka agar sholat kita diterima Allah, kita harus berkhitan sebagai usaha agar kesucian terjamin. Sesuai Qo’idah USHUL FIQH yang menyatakan: ﻤﺎ ﻻ ﻴﺘﻡ ﺍﻠﻮﺍﺠﺐ ﺍﻻ ﺑﻪ ﻔﻬﻭ ﻮﺍﺠﺐ “Sesuatu yang (menyebabkan) sebuah kewajiban tak mungkin bisa dilakukan dengan sempurna, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib”. Maka hukum khitan bagi lelaki yang berdasar hadist diatas yang pada asalnya sunnah, menjadi wajib karena sebagai sarana kesucian untuk melaksanakan sebuah kewajiban.
Hukum khitan bagi laki- laki adalah WAJIB, ini disepakati oleh Jumhur Ulama’, sedang bagi wanita diperselisihkan diantara para Ulama, yakni antara Wajib dan Sunnah.
Sebahagian menyatakan kewajiban khitan bagi wanita seperti pendapat Ashab As-Syafi’I, sebagaimana kewajiban khitan bagi kaum lelaki dengan beberapa alasan, yaitu:
  1. Khitan wanita sering dinyatakan oleh Rasulullah secara berbarengan dengan kaum lelaki, sesuai pernyataan beliau: “Apabila bertemu dua khitan maka mereka wajib mandi” Hadist riwayat At- Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah. Masih banyak lagi hadist yang semakna dengan hadist ini .
  2. Dalam hadist yang lain Nabi menyatakan bahwa “Kaum wanita itu saudaranya kaum
lelaki”. Maka kalau lelaki wajib berkhitan, maka kaum perempuan juga wajib berkhitan.
Demikian ini keyakinan sebahagian para ulama Syafi’iyah sebagaimana terungkap
dalam pernyataan Imam Nawawi sesuai keterangan diawal tulisan ini, mereka berpendapat
bahwa khitan bagi wanita itu WAJIB hukumnya.
Sedangkan menurut Imam Malik dan sebagian lagi sahabat Syafi’I  seperti pernyataan Sohibul Mughni dari Ahmad, menyatakan hukumnya sunnah berdasarkan keumuman hadist shohih riwayat Bukhori dan Muslim, dan hadist dari Syaddad bin Aus yang menyatakan:
ﻟﺨﺗﺎﻥ ﺴﻧﺔ ﻟﻟﺮﺠﻞ ﻤﻜﺮﻤﺔ ﻟﻟﻨﺴﺎﺀ
“Khitan itu perilaku Nabi- nabi bagi lelaki dan kehormatan bagi kaum wanita”
Disamping itu hujjah bagi mereka yang menyatakan tidak wajibnya khitan bagi wanita, karena khitan wanita tidak mempengaruhi keabsahan ibadah sholatnya, tapi lebih dimaksudkan untuk menstabilkan hasrat seksualnya sebagaimana pernyataan Imam Ibnu Taimiyah tatkala beliau ditanya: Apakah wanita juga dikhitan? Beliau menjawab:” Ya, wanita itu dikhitan. Dan khitannya dengan memotong kulit yang paling atas (jildah) yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah bersabda: “Sedikit saja jangan semuanya karena itu lebih bisa membuat wajah ceria dan lebih disenangi suami” Hal itu karena tujuan khitan laki- laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit dzakar, sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena kalau wanita tidak dikhitan, maka syahwatnya akan sangat besar. (Majmu’ fatawa 21/114)
Waktu Khitan
Menurut Al- Mawardy, ada tiga waktu untuk berkhitan, yakni:
  1. Waktu WAJIB, yakni saat seorang anak telah mencapai umur BALIGH.
  2. Waktu Sunnah, Yakni saat anak belum mencapai umur baligh.
  3. Waktu Ikhtiyar, yakni saat bayi umur 7 (tujuh) hari, atau 40 hari atau umur 7 (tujuh) tahun saat anak mulai diajari dan diperintah sholat.
Walimatul khitan
Dasar yang kuat tentang walimatul khitan tidak ditemukan, namun sebagian para salaf telah melakukan itu untuk khitan lelaki, sedang khitan wanita tidak diumumkan.
Syekh Abu Abdullah bin Al- Haj dalam “Al- Madkhol” menyatakan:
ﻥﺍﻟﺴﻧﺔ ﺇﻆﻬﺎﺮ ﺨﺗﺎﻥ ﺍﻟﺫﻜﺮ ﻭﺇﺨﻔﺎﺀ ﺨﺗﺎﻥ ﺍﻷﻧﺛﻰ . ﻭﺍﻟﻟﻪ ﺍﻋﻠﻡ
“Sesungguhnya yang sunnah, menjelaskan/ terang- terangan untuk pelaksanaan khitan anak lelaki, dan menyamarkan pelaksanaan khitan bagi wanita”. Wallahu a’lam.
Lihat masalah ini pada Fatkhul Baari Syarah Shohih Bukhory oleh Imam Ibnu Hajar Al- Asqolani juz 10 halaman 384- 387.Darul Hadist Qohiroh1424 H, dll)

0 comments to "Kontroversi Khitan Perempuan ..???!!!???"

Leave a comment