Home � Gratis........

Gratis........

Gratis untuk Warga Miskin

KASI Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Anak Dispencapil Kota Banjarmasin, Hj Ida Chairiati mengatakan, tiap terjadi perubahan data kependudukan, kepala keluarga wajib mengurus atau mengganti kartu keluarga.

"Pembuatan kartu keluarga tidak dipungut biaya atau gratis. Tapi itu berlaku khusus warga miskin, yang tidak mampu mengeluarkan biaya ketika mengajukan permohonan," katadia.

Menurut Ida, syaratan membuat kartu keluarga (lihat tabel), tidak sulit. Asalkan siap dan ada kemauan mengurusnya, prosesnya juga cepat, tidak memakan waktu lama, dan tidak berbelit. Apalagi jika persyaratan lengkap dan tidak kurang mengisi data.

Ida mengatakan, paling lambat lima hari sejak diajukan permohonan, KTP dan kartu keluarga selesai dibuat. Khusus untuk KTP, kartu ini berlaku secara nasional.

Bikin KTP Lima Hari Beres

RIDANI Morche punya pengalaman buruk. Dia beberapa kali terjaring razia yang dilakukan Satpol PP dan kepolisian di tempat hiburan malam. Penyebabnya, dia tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

"Sudah sering saya tertangkap Satpol PP dan dikenakan denda Rp 50 ribu saat berada di tempat hiburan malam. KTP saya sudah lama mati. Sementara untuk mengurusnya belum mengetahui caranya," tutur warga Alalak, Banjarmasin ini.

Ridani mengatakan, jika mengurus KTP melalui calo bisa kena biaya yang mahal. Sementara untuk mengurus sendiri dia malu karena tidak tahu persyaratan yang harus disiapkan.

Hendra warga Jalan Sutoyo S harus menahan keinginannya beli sepeda motor gara-gara tidak memiliki kartu keluarga. Sebab, salah satu persyaratan administrasi dari perusahaan pemberi kredit adalah memiliki Kartu Keluarga.

Dia mengaku sudah beberapa tahun tidak memiliki kartu keluarga karena tercecer ketika pindah rumah. Hedra mencoba menanyakan ke kantor kelurahan untuk pembuatan kartu keluarga.

KTP dan kartu keluarga memang sangat penting. Biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, identitas diri dan kepentingan lain terkait kependudukan. Apalagi jika mendekati pemilu atau pilkada, KTP dan kartu keluarga diperlukan untuk
pembuatan daftar pemilih tetap (DPT).

KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan.

Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Pembuatan KTP selambat-lambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun atau setelah tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Banjarmasin. Memperpanjang KTP juga dilakukan 14 hari sebelum berakhirnya masa berlaku kartu.

"Jika selama bepergian tidak membawa atau tidak memiliki KTP, akan ada sanksi administrasi yang diterima bagi warga yang melanggar aturan daerah itu, dan diberikan sanksi pidana bagi warga yang memalsukan surat dan atau dokumen," kata Kasi Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Anak Dispencapil Kota Banjarmasin, Hj Ida Chairiati.

Sedangkan kartu keluarga adalah kartu yang memuat data kepala keluarga beserta keluarganya. Tiap keluarga wajib memiliki kartu keluarga. Kartu ini berlaku selama tidak ada perubahan. Pembuatan KTP dan kartu keluarga juga saling terkait.

"Tiap kepala keluarga yang hendak membuat KTP wajib memiliki kartu keluarga lebih dahulu," kata Ida.

Tags:

0 comments to "Gratis........"

Leave a comment