Home , � Nasabah: Lihan Bukan Koruptor!!!...

Nasabah: Lihan Bukan Koruptor!!!...

Lihan Dituntut 13 Tahun




Tim JPU Dinilai Salah Baca Tuntutan

MARTAPURA – Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penggelapan uang milik masyarakat dengan terdakwa Lihan membuat nasabahnya meradang.
Mereka langsung berteriak “Lihan bukan koruptor” sesaat usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Martapura ditutup Ketua Majelis Hakim, Edy Suwanto SH MH, Selasa (5/10/2010).
Puluhan nasabah mengaku kecewa, dan menilai Tim JPU salah membacakan tuntutan. Sebab menurut mereka, tuntutan yang dialamatkan pada Lihan terlalu besar, bahkan lebih berat dibanding tuntutan atas kasus korupsi selama ini.
“Jaksanya mungkin salah baca tuntutan, tulisannya 1,3 tahun dibaca 13 tahun. Tuntutan ini terlalu besar. Koruptor saja hanya dua tahun, ini benar-benar keterlaluan,” ujar Uca salah seorang nasabah paruh baya asal Banjarbaru yang tak bisa menerima tuntutan jaksa.
Kepada wartawan, sejumlah nasabah Lihan mengaku kecewa, sebab selain tuntutan yang dinilai terlalu berat, aset usaha Lihan yang notabene berasal dari para nasabah ini bakal disita oleh Negara.
“Itu uang kami, bukan uang hasil kejahatan. Pak Lihan sendiri yang bilang, kalau uang itu dijadikan modal bisnis jual beli intan,” timpal Ustaz Hasyim Asyari, nasabah lainnya.
Lagi pula kata mereka, nasabah tidak merasa dirugikan dari perjanjian bisnis selama ini dengan Lihan. Menurut Hasyim, andai saja Lihan tidak keburu ditangkap, usaha yang dijalankan Lihan tidak akan terjadi seperti sekarang ini.
“Kami tidak merasa dirugikan ‘kok, ini karena usahanya belum selesai, Lihan malah ditangkap duluan. Ini uang masyarakat, kalau begini keadilan ada dimana,” cetusnya.
Meradangnya para nasabah ini, buntut dari kekecewaan sidang tuntutan yang berlangsung selama lebih kurang dua jam dari pukul 15.30 Wita. Tim JPU menuntut Lihan dengan tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar dan subsider 6 bulan.
Dalam bacaan tuntutannya, Ketua Tim JPU, Fadlan SH menjerat terdakwa Lihan dengan pasal berlapis, yakni tentang penggelapan uang, perbankan syariah dan aktivitas pencucian uang. Sedangkan dakwaan tentang perbankan umum dan penipuan tidak terbukti di persidangan. Akibat perbuatannya tersebut menurut Fadlan, selain membuat resah masyarakat, stabilitas ekonomi di Kalsel juga menjadi terganggu.
Dalam persidangan sore kemarin, Fadlan juga mengungkap bahwa uang yang dihimpun dari masyarakat oleh Lihan selama ini ternyata hanya sebagian kecil saja yang digunakan untuk usaha jual beli intan. Selebihnya menurut dia, digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli rumah, tanah, ruko dan sejumlah kendaraan mewah diantaranya seperti Grand Livina, Fortuner dan CRV.
“Uang yang ditampung dalam 27 rekening atas nama istri dan dirinya, ternyata hanya sebagian kecil saja untuk usaha jual beli intan, seperti membeli Putri Malu seharga Rp 3 miliar lebih,” ungkapnya.
Masih dalam tuntutan JPU, Fadlan mengatakan, untuk menutupi bahwa perbuatan terdakwa tersebut melawan hukum, terdakwa mendirikan banyak perusahaan, sedikitnya 11 perusahaan dengan beragam bidang yang diusahakan.
“Dengan mendirikan banyak perusahaan itu, untuk mengesankan bahwa seolah-olah dana dari masyarakat itu syah atau legal,” katanya. (bem/6/10/2010/radarbanjarmasinonline)

0 comments to "Nasabah: Lihan Bukan Koruptor!!!..."

Leave a comment