Home , � Warga Perancis Serang Pemakai Cadar

Warga Perancis Serang Pemakai Cadar

Ironi di ‘Negeri Demokratis’, Warga Perancis Serang Pemakai Cadar

Seorang pensiunan guru di Prancis menyerang wanita Muslim asal Uni Emirat Arab yang mengenakan cadar. Jeanne Ruby merenggut dan kemudian merobek-robek cadar tersebut.

Kasus itu mencuat sepekan setelah UU yang melarang pemakaian cadar di tempat umum disahkan oleh Dewan Konstitusi Prancis. Namun larangan pemakaian cadar ini baru berlaku awal tahun depan. Kasus ini pun kini di bawa ke pengadilan.

Kepada polisi, Ruby mengaku, sebelum menyerang Muslimah itu, dia membentaknya terlebih dahulu. Shaika Al-Suwaidi (26), muslimah itu sedang berada di toko perabot rumah tangga di Paris. Kepada Muslimah itu, Ruby meminta agar cadar itu dilepas.

Al-Suwaidi menolak permintaan untuk melepas cadarnya. Bersama teman dan dua orang anak kecil, dia melanjutkan belanjanya. Namun Ruby mengejarnya dan kemudian merenggut serta merobek cadarnya. Tak hanya itu, mantan guru bahasa Inggris ini juga mencakar dan menampar Al-Suwaidi. Menurut Al-Suwaidi, Ruby juga menggigit tangan kanannya.

Saat diwawancarai Le Parisien sebelum sidang, Ruby mengatakan, ''Saya tidak dapat menerima seseorang harus memakai cadar di negeri yang menganut hak asasi manusia ini.''

Ruby menegaskan, ''Saya pernah mengajar di Maroko dan Arab Saudi. Saya telah melihat bagaimana wanita-wanita di sana berjalan tiga langkah di belakang suami mereka.''

Pengacara Al-Suwaidi mengatakan, kliennya terguncang secara psikologis usai insiden tersebut sehingga mesti istirahat dari tempat kerjanya selama dua hari. '

Menurut pengacara itu, Al-Suwaidi tidak hadir di pengadilan karena telah meninggalkan Prancis dan tak pernah berniat untuk kembali lagi. Kamis (14/11), jaksa menuntut hukuman percobaan dua bulan kepada Ruby karena telah melakukan penyerangan dan denda 750 euro.

Meski undang-undang larangan mengenakan cadar baru diberlakukan tahun depan, namun kejadian penyerangan terhadap muslimah bercadar di Perancis, menunjukkan dampak kebijakan ganda negara-negara Barat mengenai kebebasan berekspresi.

Jika undang-undang ini jadi diberlakukan tahun depan, kita bisa membayangkan seberapa banyak pemberangusan kebebasan di negeri yang mengusung kebebasan dan demokrasi itu.(IRIB/Republika/PH/15/10/2010)

0 comments to "Warga Perancis Serang Pemakai Cadar"

Leave a comment