Home , � Menggunakan Hp Saat Berkendara Bayar Rp 750.000..warga Banjar dangari wan umpati lah..kena danda ..iya am...!!!!!

Menggunakan Hp Saat Berkendara Bayar Rp 750.000..warga Banjar dangari wan umpati lah..kena danda ..iya am...!!!!!



example2
Foto:dtk
Ilustrasi.

JAKARTA - Bagi pengemudi yang sering menggunakan telepon seluler atau handphone (HP) saat berkendara diharapkan tidak mengulangi hal tersebut. Pasalnya, aktifitas tersebut dinilai melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 tahun 2009. Peraturan ini sudah berlaku efektif sejak tahun lalu.

Bunyi pasal 283 UU No 22 tahun 2009 itu adalah: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tapi, hingga saat ini pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi masih saja ditemui. Semoga para pengguna jalan khususnya Ibukota Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut demi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Rabu (22/10/2010).

Sumber: kompas.com/Banjarmasinpost.co.id - Rabu, 22 Desember 2010/red: Didik Trio Marsidi

Tags: ,

0 comments to "Menggunakan Hp Saat Berkendara Bayar Rp 750.000..warga Banjar dangari wan umpati lah..kena danda ..iya am...!!!!!"

Leave a comment