Home , , , � Dana BOS Dihentikan..Guru tidak digajih..!!!!! Kepala Sekolah jadi tersangka ???

Dana BOS Dihentikan..Guru tidak digajih..!!!!! Kepala Sekolah jadi tersangka ???



example2
Foto:wordpress.com


Dana BOS Dihentikan Ponpes Tak Bisa Bayar Guru
Awasi Dana BOS!

MARTAPURA - Hafizah, murid kelas 1 Ula Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Atiq, Desa Tambak Baru, duduk di lantai. Bersama 26 santri lainnya, dia serius menimba ilmu agama.

"Saya sudah terbiasa seperti ini. Belajar menggunakan meja seadanya," ungkap Hafizah, Senin (31/1/2011).

Tak hanya sarana belajarnya memprihatinkan, nasib gurunya juga. Sudah dua bulan ini, honor guru tidak bisa dibayarkan. Ini akibat kebijakan Kementrian Agama Kabupaten Banjar yang mencabut status wajib belajar Pendidikan Dasar sembilan tahun terhadap puluhan pondok pesantren di Kabupaten Banjar, termasuk Baitul Atiq.

Kepala Ponpes Baitul Atiq, Gt Nazamuddin, mengatakan pada tahun ajaran 2009, ponpesnya menjalankan program wajar Dikdas sembilan tahun.

"Untuk program wajar Dikdas tersebut kami mengambil waktu malam hari, selama tiga kali sepekan. Kami pun mendapat dana BOS wajar Dikdas sebesar Rp 7,8 juta per triwulan. Dana tersebut digunakan untuk operasional seperti beli alat tulis dan honor guru," ujarnya.

Menurut Nazamuddin, sekitar lima triwulan mereka mendapatkan dana BOS wajar Dikdas tersebut. "Selama dana bos kami terima, santri tidak lagi kami pungut biaya pendidikan," ujarnya.

Selain itu, honor guru yang tadinya Rp 200 ribu per bulan ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan. "Namun September 2010, kami tidak lagi mendapat dana wajar Dikdas. Penyebabnya, ponpes kami tidak lagi termasuk dalam program wajar Dikdas dan kembali menjadi ponpes yang mengajarkan murni ilmu agama.

"Kami tidak tahu kenapa kami tidak lagi masuk wajar Dikdas. Padahal, kami juga mengajarkan enam pelajaran pendidikan dasar. Itulah yang kami sesalkan, karena permasalahaan di ponpes lain kemudian semua ponpes juga terkena imbasnya," ujarnya.

Semenjak dana BOS tidak diterima lagi, katanya, ponpes tidak bisa lagi membayarkan honor guru.

"Untuk saat ini guru masih tetap mengajar. Hal ini yang menjadi beban pikiran kami. Kasihan mereka. Mereka juga perlu menghidupi anak istrinya," ujar Nazamuddin.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar, HM Quzwini mengatakan, ada perbedaan persepsi tentang program Dikdas Wajar 9 tahun.

Menurutnya, pengelola ponpes mengira semua ponpes bisa masuk program tersebut. Padahal, petunjuk teknis dari kementrian agama tidak demikian.

"Hanya ponpes atau madrasah yang benar-benar menjalankan secara reguler mata pelajaran umum, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS, yang bisa terdaftar program tersebut," ujarnya.

"Santri yang pagi hari sekolah di SDN Negeri, juga tidak berhak dihitung mendapatkan dana BOS Dikdas Wajar 9 tahun di madrasah, karena sudah mendapatkan dana BOS di sekolah negeri," tambahnya.

(wid)

Sumber: metro banjar/Banjarmasinpost.co.id - Selasa, 1 Februari 2011/red: Didik Trio Marsidi

Kepala SMAN 2 Mengaku Korban

example2
Foto:net
Ilustrasi dugaan korupsi yang terjadi di sekolah.

BANJARBARU - Sendiri. Itulah yang dirasakan Kepala SMAN 2 Banjarbaru Khairil Anwar setelah menjadi tersangka kasus penerimaan siswa baru (PSB).

"Seolah-olah kami ini dilepas oleh induknya, yakni Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru. Kenapa tidak angkat bicara, tidak bertanggung jawab dan seolah cuci tangan. Dalam hati kecil ini, saya hanyalah korban," ujar Khairil saat ditemui di kantornya, Senin (31/1/2011).

Warga Ratu Elok Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru Selatan ini pun beralasan surat edaran provinsi tentang PSB diterimanya setelah penerimaan siswa di sekolahnya selesai. "Saya terima surat edaran tentang PSB pada 17 Agustus. Padahal disurat tersebut tertera tanggal 30 Juni. Jika saya menerima surat itu sebelum PSB, saya tidak berani menerima siswa baru di luar kuota," bebernya.

Dalam surat itu disebutkan jika hendak menerima siswa baru di luar kuota maka harus diserahkan ke kepanitiaan. Panitia ini Disdik.

Khairil sangat berharap Disdik Kota Banjarbaru berkomentar. "Kami diberi izin oleh disdik," katanya.

Khairil juga membantah menerima suap. "Saya tidak terima dikatakan menerima suap. Suap menyuap itu sifatnya perseorangan. Misal saya dengan orangtua siswa, ini kan ada panitia," ujarnya.

Kepala Disdik Kota Banjarbaru, Firdaus Hazairin enggan mengomentari pernyataan Khairil. " Proses sudah masuk ke ranah hukum. Tentu kita serahkan segala sesuatunya ke proses hukum yang sedang berjalan ini," ujarnya.

Disinggung kenapa surat edaran dari provinsi dibagikan sesudah PSB, Firdaus juga tidak banyak komentar. "Kondisi tidak seperti itu. Lagian informasi PSB sudah ada dan selalu sama tiap tahun. Aturannya itu-itu juga, tidak ada yang berubah," tegasnya. Berkas perkara Khairil telah dilimpahkan Unit Tipikor Polres Banjarbaru ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Kasipidsus Kejari Banjarbaru, Bagus Wicaksono mengatakan memiliki waktu 14 untuk meneliti berkas tersebut.

(kur)

Sumber: nia kurniawan/Banjarmasinpost.co.id - Selasa, 1 Februari 2011/red: Didik Trio Marsidi

0 comments to "Dana BOS Dihentikan..Guru tidak digajih..!!!!! Kepala Sekolah jadi tersangka ???"

Leave a comment