Home , � Hukum Menyentuh Ayat Quran pada Ponsel Layar Sentuh?

Hukum Menyentuh Ayat Quran pada Ponsel Layar Sentuh?




Pertama, karena tulisan ini termasuk dalam kategori fikih, maka pembahasan akidah seperti tauhid (seharusnya) sudah kita lewati. Hal ini cukup penting untuk dipahami sebelum melanjutkan pembahasan. Kedua, setelah meyakini bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah adalah mulia dan wajib dihormati, maka tulisan ini juga menjadi begitu penting.

Hujjatul Islam Mohsen Qaraati pernah memberi contoh. Misalkan tembok rumah kita kalau kita kotori mungkin tidak terlalu bermasalah (secara hukum), tapi kalau tembok masjid (rumah Allah) maka jadi bermasalah. Contoh lain adalah kata “Abu Lahab”. Jika kita menuliskan di kertas biasa, maka tidak bermasalah untuk menyentuhnya. Tapi kalau kata “Abu Lahab” yang ada di dalam ayat Alquran (firman Allah), maka menyentuhnya pun harus disertai kesucian. Karena itulah saya agak heran ketika membaca sejarah yang menyebutkan bahwa Khalifah Utsman membakar mushaf-mushaf Alquran. (Lihat, misalnya: Kajian Quran Sunnah).

Adanya keharusan untuk menjaga ayat-ayat suci Alquran ini membuat saya enggan menerima buletin Jumat Al-Islam (milik HTI), yang biasanya mencantumkan ayat Quran. Bukan apa-apa, hanya khawatir tidak bisa menjaganya. Begitu juga ketika belum lama ini mengunjungi pameran buku-buku Islam. Mereka yang berjualan Alquran biasanya membagikan brosur bergambarkan ayat Quran.

Di antara dalil yang biasanya digunakan tentang hukum menyentuh di atas adalah ayat Quran yang—kadang tertulis disampul—berbunyi, “Tidak menyentuhnya (yamassuhu) (Alquran) kecuali hamba-hamba yang disucikan (muthahharûn).” (QS. 56: 79). Ada beberapa hal yang patut diperhatikan dalam ayat ini.

Pertama, kata “yamassuhu”. Kata ini derivasi dari kata “massa”. Dalam bahasa Arab, ada kata lain yang mempunyai makna yang sama dengan massa-yamassu, yakni lamasa-yalmasu. Makna dari kedua kata ini ialah menyentuh, memegang, tetapi dalam pemakaiannya berbeda, khususnya dalam Quran. Kata lamasa-yalmasu dipakai untuk sentuhan fisik, sedangkan kata massa-yamassu untuk sentuhan psikis atau sentuhan yang nonfisik.

Mari kita lihat dalam ayat yang lain, Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa jika sekelompok setan menyentuh mereka, maka mereka segera sadar dan ingat kepada Allah.” (QS. Al-Araf: 201), atau ayat-ayat yang lain (misal, 7: 95, 10: 12, 17: 83, 3: 120). Menarik sekali, dalam ayat ini Allah menggunakan kata massa. Artinya, orang-orang bertakwa jika disentuh oleh setan, maka mereka segera sadar dan ingat kepada Allah Swt. Sentuhan setan di sini tidak bisa kita artikan sentuhan fisik, karena setan secara genesus (atau jins) berbeda dengan manusia. Sentuhan setan artinya setan menguasai, mempengaruhi atau membisiki.

Kembali ke pembahasan ayat lâ yamassuhu illal muthahharûn. Di sini lebih tepat kata sentuhan diartikan dengan sentuhan yang non-fisik. Artinya, tidak ada yang memahami Quran, atau tidak ada yang menguasai Quran kecuali orang-orang yang muthahharûn, yang disucikan.

Kedua, kata “muthahharûn” adalah kata benda (ism) yang berbentuk maf’ûl (bentuk kata yang berarti penderita). Misalnya, manshûr (yang ditolong) atau mazhlûm (yang dizalimi). Muthahharûn berarti orang-orang yang disucikan, bukan orang-orang yang bersuci. Kalau artinya orang-orang yang bersuci, maka lebih tepat redaksi ayat tadi berubah menjadi “lâ yamassuhu illal muthahhirûn” (tidak ada yang memahaminya kecuali orang yang bersuci). Kenyataannya, Allah Swt. menggunakan kata muthahharûn, artinya yang disucikan, yang dibersihkan. Artinya tidak ada yang menguasai Quran kecuali orang-orang yang disucikan, bukan orang yang bersuci. (Lihat: Buletin Al-Jawad tulisan Husain Alkaff)

Ulama ahlusunah seperti Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud “yang disucikan” adalah malaikat, sedangkan ulama lain termasuk ulama Syiah menyebutkan bahwa ia adalah ahlulbait yang telah disucikan sebagaimana surah al-Ahzab ayat 33 berbunyi, “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlulbait dan mensucikan kalian sesuci-sucinya (yuthahhirakum tathhîrâ).”

Saya punya teman yang cukup ekstrim dalam hal pegang-memegang Alquran ini. Ia mengatakan tidak boleh memegang mushaf Alquran tanpa wudu. Tentu ia berpegang dengan larangan hadis Nabi, sedangkan bagi yang membolehkan berpegang juga dengan hadis Nabi yang mengatakan bahwa orang mukmin tidak najis. Tapi yang saya pahami dari fikih yang saya yakini selama ini adalah larangan menyentuh teks ayat Quran, bukan sampul atau pinggiran kitabnya.

Fikih Mazhab Ahlulbait

Dalam fikih Syiah ahlulbait, larangan menyentuh asma Allah tidak berlanjut hanya pada teks Alquran tapi pada setiap tulisan yang mengandung asma Allah dan ahlulbait. Saya memperhatikan muslim ahlulbait cukup hati-hati dalam hal ini, sehingga mereka biasanya tidak menuliskan bismillah (بسم الله) tapi cukup bismihi ta’âlâ (بسمه تعالى). Hal ini dilakukan untuk menghindari sentuhan tidak suci atau terhapusnya asma Allah. Dalam kumpulan fatwa-fatwanya, Sayid Ali Khamenei menjawab pertanyaan terkait hal tersebut:

Soal:
Apa hukum menyentuh kata ganti yang merujuk (mengikuti) Allah, Maha Pencipta, seperti dalam kalimat “Dengan nama-Nya” (bismihi ta’âla)?

Jawab:
Hukum kata “Allah” (lafaz) Allah tidak berlaku atas kata gantinya.

Atau, selain menggunakan kata ganti, penulisan lafaz Allah juga diganti dengan A… (…ا).

Soal:
Biasanya nama “Allah” ditulis dengan “A…” (Alif dan tiga titik), seperti tulisan “ayat A…” atau dengan “Ilah” (alif, lam, dan ha’). Apa hukum menyentuh kedua tulisan tersebut bagi orang yang tidak berwudu?
Jawab:
Hukum (larangan menyentuh tanpa wudu) kata “Allah” (lafaz Allah) tidak berlaku atas huruf hamzah dan titik-titik (A…). Karena itu, diperbolehkan menyentuh kata tersebut (A) tanpa wudu.

Hukum ini juga berlaku bagi nama orang yang menggunakan asma Allah (dalam aksara Arab), seperti Abdullah, Habibullah, Abdulaziz, dan sebagainya.

Karena hukum-hukum di atas yang begitu ketat, saya sebagai orang awam menjadi “penasaran” dengan hukum menyentuh ayat suci dalam ponsel layar sentuh. Saya yang juga awam dalam masalah teknologi mengira menyentuh touch-screen itu mirip atau sama seperti menyentuh teks asli, karena dapat digeser-geser dengan mudahnya. Pertanyaan saya yang aneh ini ternyata tetap mendapat jawaban dari lembaga perwakilan marja’ saya.

Sumber:

  • Buletin Al-Jawad tulisan Ust. Husain al-Kaff
  • Ajwibah al-Istifta’at terjemahan Ust. Muhsin Labib
sumber:http://ejajufri.wordpress.com/2011/01/22/hukum-menyentuh-ayat-quran-pada-ponsel-layar-sentuh/#more-2758

0 comments to "Hukum Menyentuh Ayat Quran pada Ponsel Layar Sentuh?"

Leave a comment