Ke-9 tokoh agama ini mengungkapkan kebohongan pemerintah yang tertuang dalam 'Pernyataan Publik Tokoh Lintas Agama Pencanangan Tahun Perlawanan Terhadap Kebohongan'. Berikut 9 kebohongan lama pemerintah:
1. Pemerintah mengklaim bahwa pengurangan kemiskinan mencapai 31,02 juta jiwa. Padahal, data penerimaan beras rakyat miskin pada 2010 mencapai 70 juta jiwa dan penerima layanan kesehatan bagi orang miskin (Jamkesmas) mencapai 76,4 juta jiwa.
2. Presiden SBY pernah mencanangkan program 100 hari untuk swasembada pangan. Namun, pada awal 2011 kesulitan ekonomi justru terjadi secara masif.
3. SBY mendorong terobosan ketahanan pangan dan energi berupa pengembangan varietas Supertoy HL-2 dan program Blue Energi. Program ini mengalami gagal total.
4. Presiden SBY melakukan konferensi pers terkait tragedi pengeboman Hotel JW Marriot. Ia mengaku mendapatkan data intelijen bahwa fotonya menjadi sasaran tembak teroris. Ternyata, foto tersebut merupakan data lama yang pernah diperlihatkan dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 2004.
5. Presiden SBY berjanji menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai a test of our history. Kasus ini tidak pernah tuntas hingga kini.
6. UU Sistem Pendidikan Nasional menuliskan anggaran pendidikan harus mencapai 20% dari alokasi APBN. Alokasi ini harus dari luar gaji guru dan dosen. Hingga kini anggaran gaji guru dan dosen masih termasuk dalam alokasi 20% APBN tersebut.
7. Presiden SBY menjanjikan penyelesaian kasus lumpur Lapindo dalam Debat Calon Presiden 2009. Penuntasan kasus lumpur Lapindo tidak mengalami titik temu hingga saat ini.
8. Presiden SBY meminta semua negara di dunia untuk melindungi dan menyelamatkan laut. Di sisi lain Presiden SBY melakukan pembiaran pembuangan limbah di Laut Senunu, NTB, sebanyak 1.200 ton oleh PT Newmont dan pembuangan 200.000 ton limbah PT Freeport ke sungai di Papua.
9. Tim audit pemerintah terhadap PT Freeport mengusulkan renegosiasi. Upaya renegosiasi ini tidak ditindaklanjuti pemerintah hingga kini.
Dan 9 kebohongan baru pemerintah SBY:
1. Dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2010 Presiden SBY menyebutkan bahwa Indonesia harus mendukung kerukunan antarperadaban atau harmony among civilization. Faktanya, catatan The Wahid Institute menyebutkan sepanjang 2010 terdapat 33 penyerangan fisik dan properti atas nama agama dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyebutkan 49 kasus kekerasan ormas agama pada 2010.
2. Dalam pidato yang sama Presiden SBY menginstruksikan polisi untuk menindak kasus kekerasan yang menimpa pers. Instruksi ini bertolak belakang dengan catatan LBH Pers yang menunjukkan terdapat 66 kekerasan fisik dan nonfisik terhadap pers pada 2010.
3. Presiden SBY menyatakan akan membekali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan telepon genggam untuk mengantisipasi permasalahan kekerasan. Aksi ini tidak efektif karena di sepanjang 2010 Migrant Care mencatat kekerasan terhadap TKI mencapai 1.075 orang.
4. Presiden mengakui menerima surat dari Robert Zoelick (Bank Dunia) pada pertengahan 2010 untuk meminta agar Sri Mulyani diizinkan bekerja di Bank Dunia. Tetapi, faktanya, pengumuman tersebut terbuka di situs Bank Dunia. Presiden SBY diduga memaksa Sri Mulyani mundur sebagai Menteri Keuangan agar menjadi kambing hitam kasus Bank Century.
5. SBY berkali-kali menjanjikan sebagai pemimpin pemberantasan korupsi terdepan. Faktanya, riset ICW menunjukkan bahwa dukungan pemberantasan korupsi oleh Presiden dalam kurun September 2009 hingga September 2010, hanya 24% yang mengalami keberhasilan.
6. Presiden SBY meminta penuntasan rekening gendut perwira tinggi kepolisian. Bahkan, ucapan ini terungkap sewaktu dirinya menjenguk aktivis ICW yang menjadi korban kekerasan, Tama S Langkun. Dua Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jenderal Timur Pradopo, menyatakan kasus ini telah ditutup.
7. Presiden SBY selalu mencitrakan partai politiknya menjalankan politik bersih, santun, dan beretika. Faktanya, anggota KPU Andi Nurpati mengundurkan diri dari KPU, dan secara tidak beretika bergabung ke Partai Demokrat. Bahkan, Ketua Dewan Kehomatan KPU Jimly Asshiddiqie menilai Andi Nurpati melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu Kada Toli-Toli.
8. Kapolri Timur Pradopo berjanji akan menyelesaikan kasus pelesiran tahanan Gayus Tambunan ke Bali selama 10 hari. Namun, hingga kini, kasus ini tidak mengalami kejelasan dalam penanganannya. Malah, Gayus diketahui telah sempat juga melakukan perjalanan ke luar negeri selama dalam tahanan.
9. Presiden SBY akan menindaklanjuti kasus tiga anggota KKP yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh kepolisian Diraja Malaysia pada September 2010. Ketiganya memperingatkan nelayan Malaysia yang memasuki perairan Indonesia. Namun, ketiganya malah ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia. Sampai saat ini tidak terdapat aksi apa pun dari pemerintah untuk nmenuntaskan kasus ini dan memperbaiki masalah perbatasan dengan Malaysia.
Merespons pernyataan para tokoh agama, SBY menggelar kabinet terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/1). Sidang dihadiri lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dan sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia. Usai menggelar rapat, SBY menyampaikan 12 instruksi presiden, berikut isinya:
1. Presiden meminta kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
2. Agar lebih meningkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas pemberantasan mafia hukum. "KPK lebih dilibatkan dan tetap didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri," kata Presiden SBY.
3. Akan dilakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan, yang ditandai dengan terjadinya penyimpangan di sejumlah simpul beberapa lembaga tersebut. "Mulai hari ini, di Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorak Jenderal pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak di bawah kemimpinan dan kendali presiden," SBY menjelaskan.
4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.. Sejumlah 149 perusahaan yang disebut-sebut dalam kasus Gayus Tambunan bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan, jika hasil penyelidikan menunjukkan bukti cukup.
5. Guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden berpendapat, pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita.
6. Presiden menginstruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset Negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang diduga hasil korupsi dalam kasus Gayus Tambunan.
7. Memberikan tindakan administrasi dan disiplin, disamping sanksi hokum, kepada semua pejabat yang dinyatakan bersalah. Dalam hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Presiden berharap poin ketujuh ini dapat dilakukan dalam satu pecan ke depan.
8. Presiden memberikan waktu satu bulan untuk organisasi atau lembaga yang sejumlah pejabatnya melakukan penyimpangan agar menata ulang supaya unsur-unsur yang bisa melakukan hal yang serupa di masa depan dapat dibersihkan.
9. Presiden akan melakukan peninjauan dan perbaikan secara serius terhadap sistem kerja dan semua aturan yang memiliki celah atau lubang hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa di masa yang akan datang.
10. Presiden ingin mendapatkan laporan secara berkala terhadap kemajuan penuntasan kasus Gayus Tambunanan. "Termasuk pelaksanaan Instruksi Presiden yang secara tertulis akan segera kita keluarkan, setiap dua minggu," SBY menjelaskan.
11. Pejabat terkait diminta menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam proses penangan kasus Gayus.
12. Wakil Presiden ditugasi untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, pelaksanaan Inpres ini dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Selain memberikan 12 instruksi terkait penuntasan kasus Gayus Tambunan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan enam Instruksi Presiden sebagai tindak lanjut penuntasan kasus Bank Century. Hal tersebut diutarakan Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden, Senin (17/1) Sore.
1. Penuntasan semua kegiatan guna merespon hasil Panitia Angket DPR RI tentang Bank Century.
2. Tuntaskan pembenahan regulasi dan mekanisme kerja di jajaran pemerintah, utamanya di jajaran Kementerian Keuangan, sesuai rekomendasi DPR RI. "Hal sama saya berharap juga dilakukan di jajaran Bank Indonesia," kata Presiden.
3. Terus mengupayakan dan menuntaskan pengembalian aset Bank Century yang diduga dibawa ke negara-negara tertentu. "ika diperlukan, saya minta untuk disiapkan surat presiden kepada kepala pemerintahan negara-negara itu agar terwujud kerjasama yang baik sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa," ujar Presiden.
SBY juga meminta kepada tim pengembalian aset Bank Century diperkuat. Contohnya, jika perlu diperkuat oleh konsultan yang mengerti seluk beluk di negara yang bersangkutan dengan tujuan agar pengembalian aset benar-benar berhasil.
4. Presiden berharap agar dijelaskan secara berkala dan efektif kepada publik tentang apa saja yang dilakukan oleh pejabat terkait di dalam menindaklanjuti rekomonedasi dari Panitia Angket DPR RI.
5. Mengenai sisi korupsi yang disebut di dalam rekomendasi Panitia Angket Bank Century, Presiden berharap KPK menjelaskan secara gamblang dugaan bila korupsi ditemukan maupun tidak. "Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya apa yang dilakukan oleh negara," Presiden menegaskan.
6. Menyangkut isu deponeering kasus Bibit-Chandra, Presiden mendukung rencana Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangannya dan undang-undang yang berlaku. "Yang penting, segara dilakukan langkah-langkah yang pasti dalam waktu dekat ini agar memberikan kepastian kepada masyarakat luas, termasuk efektivtas penegakan hukum, baik yang dilakukan oleh KPK maupun jajaran penegak hukum lainnya," kata SBY.
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada jajaran penegak hukum di bawah wewenangnya. Namun SBY berharap penegak hukum dari unsur non pemerintah juga melakukan hal yang sejalan agar tugas bersama dapat dilaksanakan dengan berhasil.
Sebagai upaya untuk melakukan komunikasi dan silaturahmi, terkait dengan isu-isu yang menghangat seminggu terakhir, SBY mengundang para tokoh agama ke Istana Negara pada Senin (17/1) malam. Sebelum bertemu dengan presiden, para tokoh lintas agama telah menyiapkan pernyataan terbuka yang akan disampaikan ke Presiden SBY. Berikut tujuh pernyataan tokoh lintas agama:
1. Sebagai negara kepulauan terbesar di muka bumi dengan keragaman etnis, budaya dan agama yang tinggi, sungguh layak kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Adil karena masih bisa bertahan utuh dalam sebuah negara bangsa. 66 tahun sudah bangsa menyatakan kemerdekaan namun belum semua warganya menikmati kemerdekaan yang utuh.
2. Dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, cita-cita para pendiri bangsa telah sangat jelas tersurat, kemerdekaan sejati yang mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi segenap anak bangsa. Namun, hingga kini, masih merebak kekerasan atas nama agama dan kelompok terhadap umat beragama dan berkeyakinan, terhadap kebebasan berpendapat, dan insan pers; yang masih tampak dibiarkan oleh negara (negara tidak hadir). Impunitas terhadap pelanggaran HAM masih sangat jelas.
3. Sampai hari ini, kantong-kantong kemiskinan masih mudah kita temukan di banyak tempat tanah air kita. Kebijakan ekonomi pemerintah memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,8% dan meningkatkan pendapatan per kapita menjadi USD 3.000 pada 2011, tetapi gagal dalam pemerataan kesejahteraan. Masih banyak warga Indonesia yang menderita gizi buruk dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti seharusnya sehingga meninggal dunia dan harus putus sekolah. Jutaan petani masih belum mempunyai tanah yang memenuhi syarat minimum sebagai alat produksi.
4. Kami menggarisbawahi pendapat banyak ahli ekonomi yang menyatakan bahwa kebijakan ekonomi Indonesia saat ini bertentangan dengan amanat Pembukaan dan batang tubuh UUD. Sumber daya alam belum dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, perusakan terhadap lingkungan hidup dapat terus disaksikan dengan nyata.
5. Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, tidak sesuai dengan kenyataan. Hukum ternyata bukanlah kekuasaan tertinggi, masih kalah oleh kekuasaan dan uang. Janji Pemerintah memerangi korupsi hanya akan ada dalam kenyataan, kalau prinsip pembuktian terbalik diterapkan secara penuh.
6. Pemerintah tidak memberi perhatian memadai terhadap korban pelanggaran HAM yang berat. Pemerintah tidak mampu dan tidak menunjukkan niat untuk membela begitu banyak buruh migran yang mendapat perlakuan buruk di berbagai negara. Berarti Pemerintah tidak melindungi segenap bangsa Indonesia, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
7. Bagi kami, sejumlah kenyataan diatas adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945. Kita harus mendesak Pemerintah untuk segera mengakhiri pengingkaran itu, jika Pemerintah menolak atau mengabaikan desakan tersaebut, berarti Pemerintah melakukan kebohongan publik (dalam pengertian adaa kesenjangan anatara ucapan dan tindakan atau antara pernyataan dan kenyataan). (Media Indonesia)Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampaknya gerah dengan kritikan yang dilontarkan sejumlah tokoh lintas agama karena merasa dituding berbohong. Pertemuan dengan sekitar seratusan tokoh agama pun akhirnya digelar di Istana, Senin malam lalu. Dalam pertemuan tertutup tersebut, para tokoh agama menyampaikan berbagai masukan seputar permasalah yang dihadapi bangsa.
Dalam wawancaranya dengan wartawan Koran Republika, KH Salahudin Wahid yang juga salah satu tokoh lintas agam ketika ditanya sikap para tokoh agama ke depannya terhadap pemerintah, menjawab, " Para tokoh agama akan tetap kritis dan bertanggung jawab, yakni tidak ngawur atau menuduh yang macam-macam. Kita harus punya argumentasi yang kuat. Kalau tidak ada peristiwa sepekan lalu itu, kita tidak bertemu kayak Senin malam lalu kan?" Dikatakannya pula, "Kami hanya ingin menyampaikan saran kepada pemerintah. Kritik dan saran mengenai berbagai masalah yang dianggap sangat penting untuk bisa memperbaiki kondisi negara ke depan."
Data untuk Mengkritik Pemerintah
Ketika ditanya terkait data yang dijadikan landasan untuk mengkritik pemerintah, Salahudin menjelaskan, "Data itu didapatkan dari kawan-kawan LSM, profesional yang ahli eknomi, aktivis hak asasi manusia (HAM). Sebenarnya itu mulainya tanggal 23 November 2010, mulai kami ngomong secara kebutulan saja. Waktu itu acara mengenang Gus Dur dan nilai-nilai kepahlawannya. Saya bersama pendata Andreas A Yewangoe, Martinus D Situmorang, dan Djohan Effendi bicara tentang hal hal yang kita rasakan terhadap kondisi negara ini. Setelah itu, disepakati kita melakukan diskusi mendalam, yang kemudian dilakukan tanggal 8 Desember 2010 di Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Kami mengundang Teten Masduki dan Sri Palupi. Sri Palupi itu aktivis HAM, ekonomi, dan sosial budaya. " Salahudin menambahkan, "Mereka berdua yang memberikan masukan serta membuka cakrawala kami dan membuka hati kami, tentang apa yang dihadapi bangsa ini. Yang ternyata tidak sebaik yang dikesankan oleh pemerintah."
Lebih lanjut Salahudin menjelaskan, pertemuan itu kemudian dilanjutkan di PP Muhamadiyah pada awal Januari 2011. Dikatakannya, "Nah, ketika itu terus ada anak-anak muda, baik dari Muhamadiyah dan yang lainnya, menindaklanjuti hal itu. Mereka mengundang berbagai LSM dan kelompok yang akhirnya menghasilkan draft daftar 18 kebohongan. Tapi kami sendiri tidak menandatangai pernyataan yang mengikuti draft mereka. " Salahudin menambahkan, "Jadi, 18 pernyataan itu hasil pertemuan anak-anak muda. Beberapa ada yang diterima dan tidak. Cuma mungkin mereka vokal dan disebarkan ke hadirin. Nah itu yang masuk ke pers. Itu yang kemudian menjadi sorotan dari pemerintah, dan akhirnya terkesan kami menunjuk Pak SBY berbohong. Padahal, bukan pribadi (SBY), tapi ini pemerintah. Ada perbedaan yang tajam antara ucapan pemerintah dan kenyataan yang terjadi."
Kompak
Ketika ditanya mengapa tidak datang dalam pertemuan dengan SBY, Salahudin menjawab, "Saya tidak terima undangan tertulis. Kalau undangan SMS sudah ada sejak Sabtu (15/01). Nah, yang lain menerima undangan tertulis. Saya tidak tahu kenapa (undangan tertulis) tidak sampai ke saya. Saya takut kalau datang tanpa undangan. Saat itu juga saya capek sekali, sudah dari pagi (melakukan kegiatan). Ketika saya pulang ke rumah pukul 19.30, istri saya pukul 17.00 menerima telepon terkait undangan itu. Lalu katanya mau difax, tapi fax di rumah saya rusak."
Terkait tujuan para tokoh agama yang mengkritik pemerintah, Salahudin menjelaskan, "Cuma saran dan kritikan. Kita tidak punya wewenang. Cuma karena oleh pers (ramai diberitakan), jadinya dianggap sebagai sebuah seruan yang punya bobot, karena dari tokoh agama. Padahal tokoh agama lain seperti Said Aqil Siradj (Ketua Umum PBNU) justru mengatakan pemerintah bagus, itu silahkan saja. Bu Hartati Murdaya (ketua Umum Walubi) juga menganggap bagus.
Apa yang kita sampaikan itu harusnya jadi masukan untuk pemerintah. Jangan kemudian Bu Hartati dan Pak Said menyalahkan kami. Seperti kata Pak Said di pembukaan Muktamar Gerakan Pemuda Ansor, sebaiknya tidak memakai kata bohong. Kami itu sebenarnya tidak memakai kata bohong. Tapi itu dari anak-anak muda. Mereka yang kemudian dengan berbagai trik sampai ke pers. Oleh pers dianggap itu dari kami. Sebenarnya redaksional kami berbeda, tapi substansi sama.
Ketika ditanya, ada beberapa tokoh agama lain tidak datang, termasuk Syafii Maarif dan kemungkinan silang pendapat terkait pertemuan ini, Salahudin menjawab, "Kemarin (Senin, 17/01) kami pukul 13.00 ketemu untuk membahas pernyataan itu. Tetapi waktu itu Pak Syafii tidak ada karena sedang di Yogyakarta. Saya juga sudah kontak-kontak dengan beliau, dan katanya Anda (saya) sajalah. Terkait hal ini, koordinator sebenarnya adalah Pak Syafii dan saya wakilnya. Lalu sorenya pukul 17.00 pernyataan itu akan disampaikan. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah di antara kami. Oleh karena itu datang dan tidak (ke pertemuan dengan Presiden) bukan karena ada perbedaan. Mereka yang datang itu juga setelah diskusi dengan kami."
Hasil Pertemuan
Mengenai hasil pertemuan, Salahudin menjelaskan, "Menurut Pak Martinus D Situmorang, ketua KWI, pemerintah beritikad baik. Ini baru awal, kita lihat perkembangannya bagiamana. Kita akan mengevaluasi dan membahas, serta merumuskan apa yang akan kita lakukan. Tidak bisa begitu saja, harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Pernyataan kami cukup tajam, masak kami tinggal, tidak diurusi."
Ketika ditanya; Apakah ada rencana untuk mencabut pernyataan kritik pada pemerintah, Salahudin dengan tegas menjawab, "Tidak. Seandainya pemerintah tidak sepaham itu hak pemerintah. Kami tidak akan mencabut. Jangan dianggap ini punya tendesi politik macam-macam atau memakzulkan Presiden. Memakzulkan itu cuma dua cara. Pertama, secara konstitusional melalui MPR. Tapi kami tidak ada yang melalui jalur partai, tidak ada yang anggota MPR, jadi mana bisa. Kedua, melalui kekerasan, militer. Tapi, jangankan kami punya senjata, pegang senjata saja tidak pernah. Apalagi punya pasukan. Jadi jauh dari itu. (IRIB/ Republika/ AR/19/1/2011)
Dua Belas Inpres Gayus Tambunan
Hebat nian Gayus Tambunan. Untuk menuntaskan perkara pegawai kecil di Direktorat Jenderal Pajak itu, dibutuhkan 12 instruksi presiden. Banyak apresiasi di satu sisi atas kebijakan cepat itu, tetapi tidak sedikit pula yang menganggap 12 butir inpres Gayus tidaklah luar biasa.
Padahal inpres Gayus adalah tanggapan yang dinanti-nanti khalayak atas kritikan keras dari sejumlah tokoh agama terhadap jurang yang amat lebar antara apa yang diucapkan pemerintah dan apa yang dikerjakan selama ini. Pemerintah, terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tersinggung berat ketika para tokoh agama menyebut jurang itu sebagai pembohongan publik.
Karena itu, dua langkah diambil sekaligus dalam hari yang sama oleh Presiden Yudhoyono. Ia mengeluarkan 12 inpres seputar kasus Gayus dan bertemu tokoh agama pada malam harinya di Istana Negara.
Kita tidak ingin memperpanjang perdebatan semantik tentang kata bohong. Pertemuan SBY dengan para pengkritiknya adalah sebuah bentuk kesediaan dialog yang baik, walaupun banyak yang kecewa karena tidak menyentuh substansi secara menukik. Kita justru ingin menyoroti lebih jauh 12 butir inpres Gayus.
Dari 12 butir inpres itu, setidaknya hanya dua perkara yang tergolong baru. Dua hal itu perintah penggunaan metode pembuktian terbalik dan penunjukan Wakil Presiden Boediono sebagai pengawas.
Sepuluh butir lain adalah keharusan-keharusan yang normal saja bagi manajemen kenegaraan yang wajar di sebuah negara hukum. Koordinasi, evaluasi, pelaporan, transparansi ke hadapan publik, dan kontrol adalah prinsip-prinsip tata kelola yang tidak baru.Namun, justru menjadi soal ketika keharusan-keharusan normatif sebuah tata kelola negara harus dipertegas sebuah inpres yang bernuansa kegawatan. Itu menjelaskan bahwa dalam tata kelola negara telah terjadi penyimpangan serius terhadap prinsip-prinsip manajemen sebuah negara yang berdasarkan hukum.
Soal Gayus, misalnya. Bukan sekali ini saja SBY menginstruksikan kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas kasus yang berbalut mafia perpajakan dan mafia peradilan itu. Ketika Presiden mengeluarkan inpres untuk kesekian kali terhadap penyelesaian kasus yang sama, berarti ada sesuatu yang tidak jalan.
Itu berarti sebuah tamparan serius terhadap kepemimpinan SBY sendiri kalau birokrasi tidak bergerak sesuai yang diperintahkan. Apalagi kepolisian dan kejaksaan adalah dua institusi vital dalam penegakan hukum yang berada langsung di bawah kontrol Presiden.
Mudah-mudahan inpres Gayus yang 12 butir itu berjalan. Bila tidak, SBY harus mengartikan telah terjadi pembangkangan institusional. Itu sekaligus menjelaskan bahwa institusi penegak hukum sudah terbelit mafia yang hendak diperangi tersebut.
Banyak yang berharap SBY memerintahkan agar kasus Gayus diambil alih oleh KPK. Namun, itu ternyata tidak terjadi. Penunjukan Wapres Boediono sebagai penanggung jawab pengawasan inpres itu pun membuka benturan kepentingan baru. Salah satu yang juga ditugaskan adalah penuntasan kasus Century yang di dalamnya Boediono dituduh terlibat. (Media Indonesia/irib/19/1/2011)Para tokoh lintas agama berkumpul pada Senin (10/1) di kantor Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta. Mereka adalah Syafii Maarif, Andreas A Yewangoe, Din Syamsuddin, Pendeta D Situmorang, Bikkhu Pannyavaro, Shalahuddin Wahid, I Nyoman Udayana Sangging, Franz Magnis Suzeno, dan Romo Benny Susetyo.
Ke-9 tokoh agama ini mengungkapkan kebohongan pemerintah yang tertuang dalam 'Pernyataan Publik Tokoh Lintas Agama Pencanangan Tahun Perlawanan Terhadap Kebohongan'. Berikut 9 kebohongan lama pemerintah:
1. Pemerintah mengklaim bahwa pengurangan kemiskinan mencapai 31,02 juta jiwa. Padahal, data penerimaan beras rakyat miskin pada 2010 mencapai 70 juta jiwa dan penerima layanan kesehatan bagi orang miskin (Jamkesmas) mencapai 76,4 juta jiwa.
2. Presiden SBY pernah mencanangkan program 100 hari untuk swasembada pangan. Namun, pada awal 2011 kesulitan ekonomi justru terjadi secara masif.
3. SBY mendorong terobosan ketahanan pangan dan energi berupa pengembangan varietas Supertoy HL-2 dan program Blue Energi. Program ini mengalami gagal total.
4. Presiden SBY melakukan konferensi pers terkait tragedi pengeboman Hotel JW Marriot. Ia mengaku mendapatkan data intelijen bahwa fotonya menjadi sasaran tembak teroris. Ternyata, foto tersebut merupakan data lama yang pernah diperlihatkan dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 2004.
5. Presiden SBY berjanji menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai a test of our history. Kasus ini tidak pernah tuntas hingga kini.
6. UU Sistem Pendidikan Nasional menuliskan anggaran pendidikan harus mencapai 20% dari alokasi APBN. Alokasi ini harus dari luar gaji guru dan dosen. Hingga kini anggaran gaji guru dan dosen masih termasuk dalam alokasi 20% APBN tersebut.
7. Presiden SBY menjanjikan penyelesaian kasus lumpur Lapindo dalam Debat Calon Presiden 2009. Penuntasan kasus lumpur Lapindo tidak mengalami titik temu hingga saat ini.
8. Presiden SBY meminta semua negara di dunia untuk melindungi dan menyelamatkan laut. Di sisi lain Presiden SBY melakukan pembiaran pembuangan limbah di Laut Senunu, NTB, sebanyak 1.200 ton oleh PT Newmont dan pembuangan 200.000 ton limbah PT Freeport ke sungai di Papua.
9. Tim audit pemerintah terhadap PT Freeport mengusulkan renegosiasi. Upaya renegosiasi ini tidak ditindaklanjuti pemerintah hingga kini.
Dan 9 kebohongan baru pemerintah SBY:
1. Dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2010 Presiden SBY menyebutkan bahwa Indonesia harus mendukung kerukunan antarperadaban atau harmony among civilization. Faktanya, catatan The Wahid Institute menyebutkan sepanjang 2010 terdapat 33 penyerangan fisik dan properti atas nama agama dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyebutkan 49 kasus kekerasan ormas agama pada 2010.
2. Dalam pidato yang sama Presiden SBY menginstruksikan polisi untuk menindak kasus kekerasan yang menimpa pers. Instruksi ini bertolak belakang dengan catatan LBH Pers yang menunjukkan terdapat 66 kekerasan fisik dan nonfisik terhadap pers pada 2010.
3. Presiden SBY menyatakan akan membekali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan telepon genggam untuk mengantisipasi permasalahan kekerasan. Aksi ini tidak efektif karena di sepanjang 2010 Migrant Care mencatat kekerasan terhadap TKI mencapai 1.075 orang.
4. Presiden mengakui menerima surat dari Robert Zoelick (Bank Dunia) pada pertengahan 2010 untuk meminta agar Sri Mulyani diizinkan bekerja di Bank Dunia. Tetapi, faktanya, pengumuman tersebut terbuka di situs Bank Dunia. Presiden SBY diduga memaksa Sri Mulyani mundur sebagai Menteri Keuangan agar menjadi kambing hitam kasus Bank Century.
5. SBY berkali-kali menjanjikan sebagai pemimpin pemberantasan korupsi terdepan. Faktanya, riset ICW menunjukkan bahwa dukungan pemberantasan korupsi oleh Presiden dalam kurun September 2009 hingga September 2010, hanya 24% yang mengalami keberhasilan.
6. Presiden SBY meminta penuntasan rekening gendut perwira tinggi kepolisian. Bahkan, ucapan ini terungkap sewaktu dirinya menjenguk aktivis ICW yang menjadi korban kekerasan, Tama S Langkun. Dua Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jenderal Timur Pradopo, menyatakan kasus ini telah ditutup.
7. Presiden SBY selalu mencitrakan partai politiknya menjalankan politik bersih, santun, dan beretika. Faktanya, anggota KPU Andi Nurpati mengundurkan diri dari KPU, dan secara tidak beretika bergabung ke Partai Demokrat. Bahkan, Ketua Dewan Kehomatan KPU Jimly Asshiddiqie menilai Andi Nurpati melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu Kada Toli-Toli.
8. Kapolri Timur Pradopo berjanji akan menyelesaikan kasus pelesiran tahanan Gayus Tambunan ke Bali selama 10 hari. Namun, hingga kini, kasus ini tidak mengalami kejelasan dalam penanganannya. Malah, Gayus diketahui telah sempat juga melakukan perjalanan ke luar negeri selama dalam tahanan.
9. Presiden SBY akan menindaklanjuti kasus tiga anggota KKP yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh kepolisian Diraja Malaysia pada September 2010. Ketiganya memperingatkan nelayan Malaysia yang memasuki perairan Indonesia. Namun, ketiganya malah ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia. Sampai saat ini tidak terdapat aksi apa pun dari pemerintah untuk nmenuntaskan kasus ini dan memperbaiki masalah perbatasan dengan Malaysia.
Merespons pernyataan para tokoh agama, SBY menggelar kabinet terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/1). Sidang dihadiri lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dan sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia. Usai menggelar rapat, SBY menyampaikan 12 instruksi presiden, berikut isinya:
1. Presiden meminta kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.
2. Agar lebih meningkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas pemberantasan mafia hukum. "KPK lebih dilibatkan dan tetap didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri," kata Presiden SBY.
3. Akan dilakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan, yang ditandai dengan terjadinya penyimpangan di sejumlah simpul beberapa lembaga tersebut. "Mulai hari ini, di Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorak Jenderal pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak di bawah kemimpinan dan kendali presiden," SBY menjelaskan.
4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.. Sejumlah 149 perusahaan yang disebut-sebut dalam kasus Gayus Tambunan bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan, jika hasil penyelidikan menunjukkan bukti cukup.
5. Guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden berpendapat, pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita.
6. Presiden menginstruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset Negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang diduga hasil korupsi dalam kasus Gayus Tambunan.
7. Memberikan tindakan administrasi dan disiplin, disamping sanksi hokum, kepada semua pejabat yang dinyatakan bersalah. Dalam hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Presiden berharap poin ketujuh ini dapat dilakukan dalam satu pecan ke depan.
8. Presiden memberikan waktu satu bulan untuk organisasi atau lembaga yang sejumlah pejabatnya melakukan penyimpangan agar menata ulang supaya unsur-unsur yang bisa melakukan hal yang serupa di masa depan dapat dibersihkan.
9. Presiden akan melakukan peninjauan dan perbaikan secara serius terhadap sistem kerja dan semua aturan yang memiliki celah atau lubang hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa di masa yang akan datang.
10. Presiden ingin mendapatkan laporan secara berkala terhadap kemajuan penuntasan kasus Gayus Tambunanan. "Termasuk pelaksanaan Instruksi Presiden yang secara tertulis akan segera kita keluarkan, setiap dua minggu," SBY menjelaskan.
11. Pejabat terkait diminta menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam proses penangan kasus Gayus.
12. Wakil Presiden ditugasi untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, pelaksanaan Inpres ini dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Selain memberikan 12 instruksi terkait penuntasan kasus Gayus Tambunan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan enam Instruksi Presiden sebagai tindak lanjut penuntasan kasus Bank Century. Hal tersebut diutarakan Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden, Senin (17/1) Sore.
1. Penuntasan semua kegiatan guna merespon hasil Panitia Angket DPR RI tentang Bank Century.
2. Tuntaskan pembenahan regulasi dan mekanisme kerja di jajaran pemerintah, utamanya di jajaran Kementerian Keuangan, sesuai rekomendasi DPR RI. "Hal sama saya berharap juga dilakukan di jajaran Bank Indonesia," kata Presiden.
3. Terus mengupayakan dan menuntaskan pengembalian aset Bank Century yang diduga dibawa ke negara-negara tertentu. "ika diperlukan, saya minta untuk disiapkan surat presiden kepada kepala pemerintahan negara-negara itu agar terwujud kerjasama yang baik sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa," ujar Presiden.
SBY juga meminta kepada tim pengembalian aset Bank Century diperkuat. Contohnya, jika perlu diperkuat oleh konsultan yang mengerti seluk beluk di negara yang bersangkutan dengan tujuan agar pengembalian aset benar-benar berhasil.
4. Presiden berharap agar dijelaskan secara berkala dan efektif kepada publik tentang apa saja yang dilakukan oleh pejabat terkait di dalam menindaklanjuti rekomonedasi dari Panitia Angket DPR RI.
5. Mengenai sisi korupsi yang disebut di dalam rekomendasi Panitia Angket Bank Century, Presiden berharap KPK menjelaskan secara gamblang dugaan bila korupsi ditemukan maupun tidak. "Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya apa yang dilakukan oleh negara," Presiden menegaskan.
6. Menyangkut isu deponeering kasus Bibit-Chandra, Presiden mendukung rencana Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangannya dan undang-undang yang berlaku. "Yang penting, segara dilakukan langkah-langkah yang pasti dalam waktu dekat ini agar memberikan kepastian kepada masyarakat luas, termasuk efektivtas penegakan hukum, baik yang dilakukan oleh KPK maupun jajaran penegak hukum lainnya," kata SBY.
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada jajaran penegak hukum di bawah wewenangnya. Namun SBY berharap penegak hukum dari unsur non pemerintah juga melakukan hal yang sejalan agar tugas bersama dapat dilaksanakan dengan berhasil.
Sebagai upaya untuk melakukan komunikasi dan silaturahmi, terkait dengan isu-isu yang menghangat seminggu terakhir, SBY mengundang para tokoh agama ke Istana Negara pada Senin (17/1) malam. Sebelum bertemu dengan presiden, para tokoh lintas agama telah menyiapkan pernyataan terbuka yang akan disampaikan ke Presiden SBY. Berikut tujuh pernyataan tokoh lintas agama:
1. Sebagai negara kepulauan terbesar di muka bumi dengan keragaman etnis, budaya dan agama yang tinggi, sungguh layak kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Adil karena masih bisa bertahan utuh dalam sebuah negara bangsa. 66 tahun sudah bangsa menyatakan kemerdekaan namun belum semua warganya menikmati kemerdekaan yang utuh.
2. Dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, cita-cita para pendiri bangsa telah sangat jelas tersurat, kemerdekaan sejati yang mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi segenap anak bangsa. Namun, hingga kini, masih merebak kekerasan atas nama agama dan kelompok terhadap umat beragama dan berkeyakinan, terhadap kebebasan berpendapat, dan insan pers; yang masih tampak dibiarkan oleh negara (negara tidak hadir). Impunitas terhadap pelanggaran HAM masih sangat jelas.
3. Sampai hari ini, kantong-kantong kemiskinan masih mudah kita temukan di banyak tempat tanah air kita. Kebijakan ekonomi pemerintah memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,8% dan meningkatkan pendapatan per kapita menjadi USD 3.000 pada 2011, tetapi gagal dalam pemerataan kesejahteraan. Masih banyak warga Indonesia yang menderita gizi buruk dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti seharusnya sehingga meninggal dunia dan harus putus sekolah. Jutaan petani masih belum mempunyai tanah yang memenuhi syarat minimum sebagai alat produksi.
4. Kami menggarisbawahi pendapat banyak ahli ekonomi yang menyatakan bahwa kebijakan ekonomi Indonesia saat ini bertentangan dengan amanat Pembukaan dan batang tubuh UUD. Sumber daya alam belum dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, perusakan terhadap lingkungan hidup dapat terus disaksikan dengan nyata.
5. Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, tidak sesuai dengan kenyataan. Hukum ternyata bukanlah kekuasaan tertinggi, masih kalah oleh kekuasaan dan uang. Janji Pemerintah memerangi korupsi hanya akan ada dalam kenyataan, kalau prinsip pembuktian terbalik diterapkan secara penuh.
6. Pemerintah tidak memberi perhatian memadai terhadap korban pelanggaran HAM yang berat. Pemerintah tidak mampu dan tidak menunjukkan niat untuk membela begitu banyak buruh migran yang mendapat perlakuan buruk di berbagai negara. Berarti Pemerintah tidak melindungi segenap bangsa Indonesia, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
7. Bagi kami, sejumlah kenyataan diatas adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945. Kita harus mendesak Pemerintah untuk segera mengakhiri pengingkaran itu, jika Pemerintah menolak atau mengabaikan desakan tersaebut, berarti Pemerintah melakukan kebohongan publik (dalam pengertian adaa kesenjangan anatara ucapan dan tindakan atau antara pernyataan dan kenyataan). (Media Indonesia/irib/18/1/2011)
0 comments to "Kronologis pertemuanTokoh lintas agama VS SBY"