Home , � Warga Amerika Serikat dimata-matai dengan Patriot Act yang disamakan dengan UU Nazi

Warga Amerika Serikat dimata-matai dengan Patriot Act yang disamakan dengan UU Nazi


Ketentuan Patriot Act Amerika Serikat dinilai mirip dengan ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh partai Nazi Jerman pada era Perang Dunia II,

Mantan agen Dinas Rahasia Amerika (CIA), Phillip Girald, dalam wawancaranya dengan Press TV (9/1/2011) mengatakan, "Patriot Act serupa dengan undang-undang yang ditetapkan Nazi karena pada dasarnya keduanya menggunakan terorisme sebagai alasan untuk melanggar kebebasan sipil yang dinikmati warga kedua negara, Amerika Serikat dan Jerman."

"Pemerintah telah memanfaatkan rasa takut, termasuk takut terhadap terorisme dan musuh, sebagai cara untuk menggalang dukungan rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

Sering kali kebijakan ini pada dasarnya buruk bagi warga, karena mereka akan banyak kehilangan hak-hak asasi, ujar Girald

Dia melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan bahwa hubungan antara rakyat dan pemerintah AS telah memburuk sejak diperkenalkannya Patriot Act. Menurutnya, warga Amerika tidak lebih aman setelah hak-hak mereka dilucuti.

"Patriot Act dan penistaan terhadap konstitusi telah berimbas pada kediktatoran dalam penyadapan telepon, pemasangan kamera tersembunyi dan kebijakan brutal di Amerika Serikat."

Patriot Act yang terburu-buru dilaksanakan enam minggu setelah serangan teroris pada tahun 2001 itu, memungkinkan pemerintah AS untuk memata-matai warganya tanpa memerlukan surat ijin dari pengadilan.

Pada bulan Februari 2010, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat menyetujui perpanjangan RUU era Bush itu dan mengajukannya kepada Presiden Barack Obama untuk ditandatangani dan menjadi undang-undang.(irib/10/1/2011)

0 comments to "Warga Amerika Serikat dimata-matai dengan Patriot Act yang disamakan dengan UU Nazi"

Leave a comment