Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata menegaskan, pihaknya akan mendengarkan langsung keberatan-keberatan tentang aturan baru pajak film dari pihak Motion Pictures Association (MPA) selaku wakil produser film Hollywood (Amerika Serikat).
"Setelah bertemu pihak MPA, kita sedang melakukan proses pembahasan internal," kata Thomas Sugijata saat dihubungi di Jakarta.
Menurut Thomas, hingga saat ini, protes yang dilayangkan MPA masih dalam pembahasan internal Ditjen Bea dan Cukai. Pihaknya sangat terbuka untuk mendiskusikan hal tersebut. ”Jadi tahapannya seperti ini.Pada waktunya akan dijelaskan lebih lengkap,” tegas Thomas.
Seperti diberitakan, yang dipermasalahkan MPA bukan tentang kenaikan pajak film impor. Tetapi,aturan dan penafsiran baru Ditjen Bea dan Cukai atas Peraturan tentang Pajak Bea Masuk yang diberlakukan per Januari 2011, yakni bea masuk atas hak distribusi.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor memang disebutkan, bea masuk film sebesar 5–15 persen.Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2010 itu membedakan tarif berdasarkan ukuran, jenis, dan bahan film impor. Kebijakan bea masuk film impor tertuang dalam SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas peredaran film impor.
Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar USD0,43 atau setara dengan Rp3.870 per meter. Kebijakan itulah yang langsung mendapatkan protes dari MPA sebagai perwakilan produser film Hollywood di Indonesia dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (perwakilan produser film Mandarin dan India).Mereka pun memutuskan menghentikan peredaran film-film produksi mereka di Indonesia.(Koran SI/Koran SI/wdi/21/2/2011)
0 comments to "Diancam Hollywood, Pemerintah Indonesia Evaluasi Bea Masuk Film Asing"