Home , , , , , , � "PEMAKSAAN KEHENDAK TERHADAP JAMA'AH SYIAH DI SAMPANG"

"PEMAKSAAN KEHENDAK TERHADAP JAMA'AH SYIAH DI SAMPANG"





Legal Opinion: Pemaksaan Kehendak terhadap Komunitas Syiah di Sampang

LEGAL OPINION

"PEMAKSAAN KEHENDAK TERHADAP JAMA'AH SYIAH DI SAMPANG"

Disusun oleh
Johan Avie & Tim Advokasi
Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timu

I. Fakta Hukum

1. Bahwa rencananya Senin, 4 April 2011 akan diselenggarakan peringatan maulid nabi di rumah ustadz Tajul Muluk(Ketua Jamaah Ikatan Ahlulbait Indonesia) di Karang Gayam Madura.

2. Bahwa acara tersebut dihadiri oleh ratusan warga Syiah di berbagai wilayah Omben, Madura.

3. Bahwa mendengar rencana ini, ada ratusan massa yang mengaku tergabung dalam kelompok Aswaja menghadang para tamu yang akan menghadiri acara peringatan maulid nabi tersebut.

4. Bahwa sejak pk.19.00 WIB, massa sudah berkumpul di batas desa Karang Gayam untuk melakukan intimidasi terhadap Jama'ah Syiah yang hadir.

5. Bahwa pada hari Selasa, 4 April 2011 terjadi pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Ust.Tajul Muluk(selaku perwakilan IJABI), Kapolda Irjend Untung S Radjab, Bupati dan Wakil Bupati Sampang, dari kalangan ulama juga hadir hadir Ketua PCNU Sampang, KH. Muhaimin Abd Bari, Rais Syuriah NU, KH. Syafiduddin Abd Wahid, Ketua MUI Sampang KH Bukhori Maksum, KH Zubaidi Muhammad, KH Ghazali Muhammad dan beberapa ulama lainnya.

6. Bahwa pertemuan yang dilaksanakan hari Selasa, 4 April 2011 tersebut bukan merupakan proses mediasi. Muspika yang hadir pada saat itu justru memojokkan Ust.Tajul Muluk untuk memenuhi tuntutan dari MUI, PCNU, dan Basra.

7. Bahwa ormas-ormas tersebut diatas mengatakan Jama'ah Syiah telah melanggar kesepakatan pada tahun 2009 untuk tidak menyebarkan ajarannya. Padahal jama'ah Syiah pada tahun 2009 tidak pernah menyepakati apapun. Bahkan mereka menolak kesepakatan yang ditawarkan.

8. Bahwa pertemuan pada hari selasa tersebut para Ulama Sampang dan Muspika Jawa Timur memaksa Ust.Tajul Muluk untuk memilih opsi sebagai berikut:
• Menghentikan semua aktifitas Syiah di wilayah Sampang dan kembali ke paham Sunni.
• Diusir ke luar wilayah Sampang tanpa ganti rugi lahan/aset yang ada.
• Jika salah satu dari 2 opsi tersebut di atas tidak dipenuhi maka berarti jamaah Syiah Sampang harus mati.

II. Isu Hukum

• Apakah tindakan penghadangan dan pemaksaan yang dilakukan oleh ratusan massa, Muspika, dan para Ulama tersebut termasuk ke dalam tindak pidana?
• Apakah telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus diatas?

III Analisis Hukum

Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat bisa diartikan secara yuridis atau kriminologis. Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in abstracto dalam peraturan pidana. Sedangkan dalam kriminologis adalah [perbuatan manusia yang memperkosa / menyalahi norma yang hidup di masyarakat secara kongkret.

Pengertian tindak pidana menurut Moeljatno dibedakan dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya orang. Dibedakan pula perbuatan pidana (criminal act) dengan pertanggungjawaban pidana (criminal reponsibility / liability). Moeljatno penganutpandangan dualistis yang berbeda dengan pandangan monistis

-Pandangan Dualistis
Pandangan yang memisahkan antara dilarangnya suatu perbuatan pidana (criminal act atau actus reus) dan dapat dipertanggungjawabkannya si pembuat (criminal responsibility atau mens rea). Mens rea : criminal intent atau sikap batin jahat.

Di negara yang menganut sistem Anglo Saxon berlaku asas atau maxim mens rea : "Actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty)
Penganut pandangan dualistis adalah H.B. Vos, WPJ, Pompe dan Moeljatno, contohnya :
Moeljatno, unsur-unsur perbuatan (tindak) pidana :

• Perbuatan manusia memenuhi rumusan UU (syarat formil : sebagai konsekuensi adanya asas legalitas)
• Bersifat melawan hukum (syarat materiil : perbuatan harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan tata pergaulan di masyarakat)
• Kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab tidak masuk sebagai unsur perbuatan pidana karena unsur ini terletak pada orang yang berbuat.

-Pandangan Monistis
Keseluruhan syarat untuk adanya pidana merupakan sifat dari perbuatan.

Penganut pandangan monistis adalah : Simons, Van Hamel, E. Mezger, J. Baumann, Karni dan Wirjono Prodjodikoro. Definisi yang dikemukakan : tidak adanya pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, misalnya :

Simons, unsur-unsur tindak pidana :
• Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan)
• Diancam dengan pidana melawan hukum
• Dilakukan dengan kesalahan
• Orang yang mampu bertanggungjawab.

Unsur-unsur tindak pidana pemidanaan menurut Sudarto :
Syarat pemidanaan -> pidana

Mencakup:

1. Perbuatan
a. Memenuhi rumusan UU
b. Bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)

2. Orang (Berupa Kesalahan / Pertanggungjawaban)
a. Mampu bertanggung jawab
b. Dolus atau culpa (tidak ada alasan pemaaf)

Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan bahwa hal yang dilakukan massa Aswaja itu termasuk tindak pidana atau bukan adalah dengan membuktikan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pasal dalam KUHP.

Dengan mengacu kepada pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana unsur dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;

Ke-1 : barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2 : barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.
Dari unsur yang tertulis dalam pasal 335 KUHP diatas, maka perbuatan yang telah dilakukan Aswaja, Muspika, dan Ulama di Sampang dengan menghadang dan memaksa kegiatan dari Jama'ah Syiah telah memenuhi unsur dari pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

Pelanggaran HAM sebagiamana dimaksud dalam UU no. 39 tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam Kovensi tentang Hak-Hak Sosial dan Politik yang telah diratifikasi dalam UU no.12 tahun 2005 telah diatur tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.

Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.

Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Menurut penjelasan yang telah dituliskan diatas, maka Perbuatan yang dilakukan oleh Kelompok Aswaja, Muspika, dan Ulama di Sampang dengan memaksa Jama'ah Syiah untuk memilih 2 opsi yang ditawarkan seperti yang telah dijelaskan dalam fakta hukum diatas merupakan sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tepatnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang tertulis dalam pasal 18 Kovenan Internasional Sosial dan Politik yang telah diratifikasi dalam UU no.12 tahun 2005. Dimana hak terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.

Kesimpulan

Dari unsur yang tertulis dalam pasal 335 KUHP diatas, maka perbuatan yang telah dilakukan Aswaja, Muspika, dan Ulama di Sampang dengan menghadang dan memaksa kegiatan dari Jama'ah Syiah telah memenuhi unsur dari pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut penjelasan yang telah dituliskan diatas, maka Perbuatan yang dilakukan oleh Kelompok Aswaja, Muspika, dan Ulama di Sampang dengan memaksa Jama'ah Syiah untuk memilih 2 opsi yang ditawarkan seperti yang telah dijelaskan dalam fakta hukum diatas merupakan sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tepatnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang tertulis dalam pasal 18 Kovenan Internasional Sosial dan Politik yang telah diratifikasi dalam UU no.12 tahun 2005. Dimana hak terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. (IRIB/JIAD/AR/16/4/2011)

0 comments to ""PEMAKSAAN KEHENDAK TERHADAP JAMA'AH SYIAH DI SAMPANG""

Leave a comment