Perpanjang SIM Tunjukkan Kartu Saja
KOMPAS/AGNES RITA SULISTYAWATY
Puluhan
warga antre membuat kartu Indonesia Automatic Fingerprint
Identification System (Inafis) di Polsek Kemayoran, Jakpus, Rabu
(18/4/2012).
JAKARTA - Kendati sama dengan KTP elektronik, Polri tetap mengadakan kartu identitas terpadu (Inafis Card).
Pengadaan kartu ini, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, memudahkan layanan kepada masyarakat.
"Dulu pengambilan sidik jari untuk pembuatan SIM (surat izin mengemudi), misalnya, tidak dikasihkan kartu. Sekarang dengan ada kartu, kami hanya mengambil data sekali. Ketika akan memperpanjang SIM atau membuat SKCK, tinggal tunjukkan kartunya. Sudah online," tutur Sutarman di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Card atau kartu identitas terpadu yang diluncurkan Polri Selasa (17/4/2012) lalu, memuat data sidik jari serta identitas dasar pemilik seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan foto wajah pemilik.
Selain itu, nomor kendaraan, nomor buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), sertifikat rumah, dan nomor rekening bank yang bersangkutan juga didata.
Karena tidak hanya menyimpan indentifikasi pemilik kartu berupa sidik jari dan data perorangan, kartu Inafis bisa digunakan untuk kepentingan perbankan atau pajak.
Rencana pengadaan kartu Inafis, kata Sutarman, sudah sejak lama. Biaya yang dikenakan kepada warga sebesar Rp 35.000 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Banjarmasinpost.co.id/21/4/2012)
Pengadaan kartu ini, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman, memudahkan layanan kepada masyarakat.
"Dulu pengambilan sidik jari untuk pembuatan SIM (surat izin mengemudi), misalnya, tidak dikasihkan kartu. Sekarang dengan ada kartu, kami hanya mengambil data sekali. Ketika akan memperpanjang SIM atau membuat SKCK, tinggal tunjukkan kartunya. Sudah online," tutur Sutarman di Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Card atau kartu identitas terpadu yang diluncurkan Polri Selasa (17/4/2012) lalu, memuat data sidik jari serta identitas dasar pemilik seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan foto wajah pemilik.
Selain itu, nomor kendaraan, nomor buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), sertifikat rumah, dan nomor rekening bank yang bersangkutan juga didata.
Karena tidak hanya menyimpan indentifikasi pemilik kartu berupa sidik jari dan data perorangan, kartu Inafis bisa digunakan untuk kepentingan perbankan atau pajak.
Rencana pengadaan kartu Inafis, kata Sutarman, sudah sejak lama. Biaya yang dikenakan kepada warga sebesar Rp 35.000 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Banjarmasinpost.co.id/21/4/2012)
0 comments to "Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) Card atau kartu identitas terpadu yang diluncurkan Polri...satujukah...kada satuju jar...???!!!!"