Dinukil dari surat kabar Mesir 'Al Dastur', Syaikh Ali Jum'ah mufti besar Mesir mengeluarkan fatwa mengenai hukum bolehnya mengadakan peringatan atau perayaan pertengahan Sya'ban. Diberitakan keluarnya fatwa tersebut sebagai bantahan dari pengklaiman ulama-ulama Wahabi bahwa peringatan pertengahan Sya'ban adalah amalan bid'ah dan ziarah kubur adalah amalan yang bisa menjerumuskan pelakunya pada kekufuran dan kesyirikan. |
Menurut Kantor Berita ABNA, dinukil dari surat kabar Mesir 'Al Dastur', Syaikh Ali Jum'ah mufti besar Mesir mengeluarkan fatwa mengenai hukum bolehnya mengadakan peringatan atau perayaan pertengahan Sya'ban.
Beliau dalam fatwanya mengatakan, "Apa yang menjadi landasan dari pengadaan peringatan pertengahan Sya'ban sehingga hukumnya boleh dilakukan? Peringatan atau perayaan tersebut harus menjadi bagian dari syiar agama dan tidak ada keraguan dalam hal ini mengenai hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip agama."
Ulama yang merupakan mufti besar lebih lanjut mengatakan, "Hadhrat Rasululullah dalam salah satu sabdanya mengatakan, 'Hidupkanlah malam pertengahan bulan Sya'ban dan pada siang harinya berpuasalah, sebab Allah semenjak terbenamnya matahari pada malam tersebut akan mengutus malaikat-malaikatnya memasuki langit dunia dan mengatakan barang siapa beristighfar memohon ampun pada saat itu maka Aku akan mengampuninya dan barang siapa memohon rezki maka akan Kuberikan, dan barang siapa yang mengalami kesusahan akan Aku bahagiakan sampai fajar menyingsing."
Beliau dalam fatwanya tersebut menyinggung mengenai akhlak dalam mengadakan peringatan tersebut dengan menegaskan, "Sebagian besar orang mengatakan bahwa peringatan pertengahan Sya'ban wajib dilakukan di masjid dengan mengenakan pakaian terbaik dan menghabiskan malam dengan membaca Al-Qur'an, sementara sebagian lainnya justru menganggap makruh peringatan tersebut dilakukan di masjid. Apapun itu, dalam peringatan tersebut tidak boleh ada pelanggaran syar'i', inti dari penyelenggaraan peringatan-peringatan semacam itu adalah untuk mengingat Allah dan menambah ketakwaan kita."
Pada bagian lainnya penjelasannya, Mufti Besar Mesir ini mengatakan bahwa ziarah kubur bukanlah sebuah amalan kekufuran ataupun kesyirikan. Beliau berkata, "Ziarah ke makam-makam suci Ahlul Bait Nabi saww adalah salah satu amalan yang dianjurkan dan mendapat ganjaran pahala yang banyak dari Allah swt."
Diberitakan keluarnya fatwa tersebut sebagai bantahan dari pengklaiman ulama-ulama Wahabi bahwa peringatan pertengahan Sya'ban adalah amalan bid'ah dan ziarah kubur adalah amalan yang bisa menjerumuskan pelakunya pada kekufuran dan kesyirikan.
0 comments to "Fatwa Ulama Mesir Membendung Fitnah Wahabi"