Dengan penduduk lebih dari 200 juta jiwa, Indonesia dihadapkan dengan berbagai problema besar seperti kemiskinan dan pendidikan. Generasi muda yang akan membangun negara di masa mendatang merupakan masalah utama yang harus dipikirkan dengan serius. Jika kita berbicara soal kemampuan anak bangsa kita, maka kita tidak perlu khawatir. Karena anak-anak Indonesia memiliki kemampuan yang tak kalah dibanding dengan anak negara lain. Berbagai prestasi di berbagai olimpiade keilmuan menunjukkan hal ini.
Namun yang kurang dari kita adalah perhatian pemerintah di sektor ini. Meski kini pemerintah telah menerapakan program wajib belajar sembailan tahun dan membebaskan biaya pendidikan dasar, namun kembali ke persoalan kemiskinan maka warga masih mendapat kesulitan, khususnya penyediaan buku-buku pelajaran. Dari sinilah pemerintah sepertinya menyadarinya dan berusaha meringankan beban ini.
Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh mengatakan pemerintah akan melunasi pembelian buku wajib siswa pada 2011. Itu agar beban orang tua siswa berkurang dan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah. "Tidak ada lagi anak SD dan SMP yang belanja buku wajib," katanya usai rapat tentang pendidikan di Kantor Wakil Presiden, Selasa (7/9).
Rapat yang dipimpin Wakil Presiden Boediono ini hadir Menteri Agama, Suryadharma Ali, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Evert Ernest Mangindaan.
Nuh mengatakan, saat ini anak putus sekolah pendidikan dasar yaitu SD, SMP, MI dan MTS masih ada 1,7 persen. Angka drop out mencapai 10 persen. Padahal, jika anak pendidikan dasar itu putus sekolah bisa melanjutkan lagi. "Ini amanah Undang Undang, kita akan bereskan melalui beasiswa atau mengurangi tarikan-tarikan dari orang tua. Seluruh buku akan kita lunasi," ujarnya.
Pembebasan buku wajib ini, kata dia, berlaku pada sekolah dasar negeri maupun swasta tidak ada pembedaan. "Pokoknya pendidikan swasta negeri itu free untuk 2011," katanya. Saat ini, buku wajib siswa Sekolah Dasar yang masih harus membeli ada 3 mata pelajaran dan buku wajib siswa Sekolah Menengah Pertama masih ada 5 mata pelajaran belum lagi dengan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Menurut Nuh, pembebasan buku wajib merupakan, salah satu fokus dalam pembahasan dan koordinasi dalam penggunaan anggaran pendidikan Kementerian Pendidikan dan 16 kementerian dan lembaga yang bersinggungan dan memanfaatkan anggaran pendidikan.
Langkah pemerintah ini patut mendapat dukungan dari kita. Semoga apa yang dicanagkan bukan sekedar program di atas kertas. Langkah berikutnya adalah pengawasan soal pelaksanaan progam itu sendiri. Pengawasan ini penting untuk menghindari larinya dana ke tangan yang tidak berhak.
Sementara itu, Menteri Pendidikan M. Nuh juga mengkonfirmasikan penyaluran dana pendidikan bagi sekolah SMP sebesar Rp 3,7 triliun bulan September ini. Penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 3,7 triliun dilakukan setelah selesainya petunjuk teknis penggunaan DAK SMP di tahun 2010. "DAK untuk SMP baik terkait bangunan fisik maupun alat peraga sudah keluar juknisnya. Hari ini mulai disosialisasikan," kata M.Nuh.
Adapun total anggaran DAK di kemendiknas untuk tahun 2010 sebesar RP 9,3 triliun. Alokasinya adalah, RP 3,7 triliun untuk jenjang SMP dan RP 5,6 triliun untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Mekanisme penyalurannya di tahun 2010 ini terdapat perubahan. Jika sebelumnya penyaluran melalui pendekatan swakelola dan langsung diberikan ke rekening sekolah, maka tahun ini diganti dengan cara mekanisme pelelangan. Selain itu perubahan lainnya ada di persetujuan pembuatan petunjuk teknis. ""Di dalam UU APBN-P secara eksplisit (dinyatakan) bahwa petunjuk teknis pelaksanaan DAK harus mendapatkan persetujuan dari DPR," kata Nuh.
Kebijakan DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu dan merata. Sasaran program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dialokasikan untuk SD/SDLB dan SMP negeri maupun swasta.
Adapun jumlah provinsi penerima DAK sebanyak 32 provinsi (DKI Jakarta tidak menerima), sedangkan jumlah kabupaten/kota penerima DAK sebanyak 451 kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebanyak 10 persen dari alokasi dana yang diterima.
Program-progam ini perlu ditempuh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di negara kita. Mengembangkan mutu adalah amanah. Semangat itu harus mendasari konsep pengembangan mutu di mana pun. Di sini, mutu bukan sekadar sesuatu untuk diukur atau dijadikan faktor penentu keunggulan. Mutu yang baik adalah manifestasi pertanggungjawaban otoritas pendidikan atas kepercayaan para stakeholders dan masyarakat pada umumnya.
Mekanisme pengembangan mutu harus mengacu pada konsep jaminan mutu (quality assurance), bukan kendali mutu (quality control). Artinya, sekolah harus lebih menekankan segi proses, dan bukan segi hasil atau pencapaian belaka.
Jika mengikuti logika kendali mutu, energi sekolah akan tecurah pada upaya mengukur akumulasi pengetahuan dan keterampilan siswa selama proses belajar-mengajar, misalnya melalui berbagai skema ujian nasional yang selalu banyak masalah dan hiruk pikuk yang menghabiskan energi. Konsekuensinya, kegiatan belajar-mengajar yang ada maupun tindak lanjut pengembangan mutu yang nantinya diambil akan berkutat pada upaya-upaya menggenjot hasil ujian supaya dapat melampaui standar akademis atau ujian nasional yang ada.
Lain halnya dengan logika jaminan mutu (quality assurance). Di sini, mutu yang baik bukan semata hasil atau pencapaian yang 'lolos uji' atau 'di atas standar'. Mutu yang baik adalah konsekuensi logis dari proses yang baik. Mutu yang baik dicapai dengan menjamin prosesnya, bukan dengan mengendalikan hasilnya. Jika penilaian kendali mutu mengacu pada pengujian mengenai terlampaui tidaknya standar tertentu, penilaian jaminan mutu didasarkan pada refleksi bersama atas tercapai tidaknya tujuan dan harapan bersama. 'Bersama' di sini mencakup pihak siswa, guru, manajemen sekolah, orang tua, dan masyarakat. Dengan kata lain, jaminan mutu menuntut partisipasi optimal dari stakeholders, baik dalam merancang maupun mengimplementasikannya. Di sini, baik buruknya mutu menjadi tanggung jawab bersama, bukan individu atau divisi tertentu saja, bukan juga tanggung jawab Kemendiknas dan sekolah semata.
Tujuan pengembangan mutu juga harus terkait dan didasarkan pada tujuan sekolah yang disepakati para stakeholder dan tertuang dalam visi-misi sekolah. Secara umum, kegiatan pengembangan mutu bertujuan memastikan tercapainya tujuan sekolah. Secara khusus, kegiatan itu bertujuan memastikan ranah-ranah pengembangan mutu kondusif bagi pengembangan multiple intelligences siswa. Penting untuk kita pastikan apakah proses dan hasil belajar-mengajar dijalankan secara benar, manajemen sekolah bertanggung jawab dan memiliki kompetensi praktis dan leadership yang memadai, sumber daya dan fasilitas pendidikan. Oleh karena itu, dana yang cukup sangat berpengaruh dalam proses ini. (Tempo, MediaIndoensia,Irib/29/9/2010)
0 comments to "Mau jadi Pintar Gampang..syaratnya Kaya!!! ^_^..akh yang bener^_^"